Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2019

Sidang Kasus Caleg Beda 1 Suara, Ini Putusan Bawaslu Selayar

Bawaslu Kepulauan Selayar menggelar sidang putusan penanganan pelanggaran administrasi Pemilu, Rabu (15/4/2019) siang.

Penulis: Nurwahidah | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/NURWAHIDAH
Bawaslu Selayar menggelar sidang putusan penanganan pelanggaran administrasi Pemilu di Ruang Sidang Sentra Gakkumdu, Bawaslu, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Rabu (15/4/2019) siang. 

TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Selayar menggelar sidang putusan penanganan pelanggaran administrasi Pemilu, Rabu (15/4/2019) siang.

Sidang ini digelar di Ruang Sidang Sentra Gakkumdu, Bawaslu, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.

Sidang tersebut dibahas tiga laporan seperti pelanggaran di TPS 3 Desa Bonea Makmur, Kecamatan Bontomanai, pelanggaran di TPS 02, Desa Bontonasalu, Kecamatan Bontomatene dan pelanggaran di TPS 01 Desa Bontonasalu, Kecamatan Bontomatene.

Baca: Bawaslu Selayar Mulai Sidangkan Kasus Caleg Beda 1 Suara di Bonea Makmur

Baca: Diduga Manipulasi Suara, Calon Legislatif Partai Golkar Selayar Laporkan Penyelenggara Pemilu

Baca: Kolak Pisang Menu Favorit Buka Puasa Ketua KPU Selayar

Sidang dipimpin oleh Ketua Bawaslu sekaligus ketua majelis sidang Suharno, anggota Bawaslu sekaligus angggota Majelis, Abd Kadir dan Nurul Badriyah, sekertaris Andi Irwan dan notulen Hera.

Pengacara terlapor Sainuddin, kuasa hukum pelapor Jamaluddin dan Ahmad Rianto.

Adapun pelanggaran yang dilaporkan, terkait data hasil perhitungan di tingkat TPS.

Di mana dari saksi mereka mencatat perolehan suara di TPS 3 Desa Bonea Makmur, Kecamatan Bontomanai, suara Arifin Dg Marola enam, sama dengan suara calon nomor urut 4 Syamsurijal dengan perolehan enam suara.

Namun setelah rekapitulasi di tingkat PPK Kecamatan Bontomanai angka perolehan suara ini berubah di mana caleg partai Golkar nomor urut 4 Syamsurijal berubah dari 6 menjadi 16 suara.

Berikut ini hasil putusan sidang tiga perkara

Menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar, tata cara, presodur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undagan.

Beda 1 suara

Pelapor Partai Golkar Caleg Dapil II Kabupaten Kepulauan Selayar Ir Arifin Daeng Marola.

Ia memperoleh jumlah suara sah selisih satu dengan caleg Golkar Samsurrijal Rahim meliputi Kecamatan Bontomanai, Bontomatene dan Kecamatan Buki.

Ir Arifin Daeng Marola dengan 1563 suara sah, dan caleg nomor 4 Samsurrijal Rahim nomor 4 memperoleh 1564 suara sah.

Pasalnya, adanya perbedaan penulisan angka pada formulir C1 yang dipegang untuk suara caleg nomor 4.

Nur Syamsu mengatakan Karena terjadi perbedaan penulisan tersebut berdasarkan keterangan dan keberatan saksi maka disepakati bersama untuk, membuka C1 plano pada saat Rekapitulasi Tingkat Kecamatan.

"Adapun C1 plano merupakan dasar penulisan C1 pada waktu rekap di TPS. Tidak sampai disitu, karena ada saksi yang masih keberatan maka dilakukan penghitungan suara ulang,"ujarnya.

Laporan Wartawan TribunSelayar.com, Nurwahidah, IG: @ Nur_Wahidah_Saleh

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

 

A

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved