Prof Farida Patittingi jadi Anggota Tim Asistensi Hukum Menko Polhukam?
Tim tersebut terdiri dari 24 praktisi hukum dan akademisi hukum yang ada di Indonesia.
Penulis: Amiruddin | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Wiranto membentuk Tim Asistensi Hukum belum lama ini.
Tim tersebut terdiri dari 24 praktisi hukum dan akademisi hukum yang ada di Indonesia.
Terdapat nama seperti Prof Muladi (praktisi hukum), Prof Romli Atmasasmita (akademisi hukum), Prof Mahfud MD (akademisi/mantan Ketua MK), beserta sejumlah nama akademisi dan praktisi hukum lainnya dalam tim bentukan Wiranto itu.
Salah seorang yang turut bergabung dalam Tim Asistensi Hukum bentukan Wiranto tersebut, yakni Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Dr Farida Patittingi SH MHum.
Ketua HMI MPO: Kebijakan Menkopolhukam Ancaman Bagi Rakyat
Perlakuan Tak Terduga Baim Wong Ketika Kue di Gerai Barunya Disebut Keras Food Vlogger Ken & Grat
Berikut petikan wawancara eksklusif wartawan Tribun Timur, Amiruddin bersama Prof Farida Patittingi, di ruang kerjanya, di Fakultas Hukum Unhas, Jl Perintis Kemerdekaan KM 10, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sabtu (11/5/2019) siang.
1. Kami mendapat informasi nama Anda masuk salah seorang Tim Asistensi Hukum, yang baru saja dibentuk Menko Polhukam, Wiranto. Benarkah informasi tersebut?
- Iya, benar itu nama saya yang masuk dalam Tim Asistensi Hukum.
2. Bagaimana ceritanya sehingga Anda bisa bergabung dalam Tim Asistensi Hukum ini.
- Awalnya, saya ditelepon oleh salah seorang Staff Khusus Menko Polhukam, Wiranto dan diminta untuk masuk dalam Tim Asistensi Hukum itu. Jadi berawal dari situ, kemudian saya bersama tim lainnya bertemu dengan Pak Wiranto di Jakarta.
3. Bagaimana perasaan Anda saat mengetahui nama Anda masuk dalam Tim Asistensi Hukum tersebut.
- Tentu saya merasa bangga, dan bersyukur karena dipilih. Itu berarti saya dipercaya, dan ini amanah. Kepercayaan dari pemerintah yang harus saya laksanakan dengan baik, dalam koridor profesionalitas sebagai akademisi dan ahli hukum.
4. Apa alasan Menko Polhukam sehingga Anda dipilih dan diajak bergabung?
Sudah Ikut UTBK Sesi 4-5 Mei 2019? Cek Hasil Ujianmu di Link Resmi, Jadi Modal Daftar SBMPTN 2019
- Saya tidak tahu juga alasannya, karena itu tidak disampaikan. Yang jelas kami hanya diminta untuk membantu pemerintah dalam memberikan kajian hukum.
5. Apakah ada syarat yang Anda ajukan, sebelum menyatakan bersedia bergabung dalam tim itu?
- Tidak ada syarat yang saya ajukan.