Prof Farida Patittingi jadi Anggota Tim Asistensi Hukum Menko Polhukam?
Tim tersebut terdiri dari 24 praktisi hukum dan akademisi hukum yang ada di Indonesia.
Penulis: Amiruddin | Editor: Ansar
6. Apa alasan Anda menerima ajakan bergabung?
- Saya kira ini sebuah kehormatan, bisa dipercaya untuk membantu pemerintah, makanya saya terima amanah ini.
7. Sebelum mengiyakan bergabung, apakah Anda meminta izin atau meminta pertimbangan ke Rektor Unhas, Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu?
- Iya, saya sampaikan. Tentu saya harus ijin ke beliau selaku pimpinan universitas.
8. Apa kata Rektor Unhas, saat anda menyampaikan hal tersebut?
- Beliau sangat mengapresiasi, setidaknya bisa dianggap merepresentasikan Unhas dan Indonesia Timur. Saya kira itu bentuk apresiasi dari pemerintah dalam hal ini Kemenko Polhukam RI.
Beliau hanya menitip pesan untuk bersikap profesional, sesuai dengan keahlian saya dalam ilmu hukum.
Karena kami seorang akademisi, tentu harus berpendapat sesuai latar belakang keilmuan, yakni ilmu hukum.
9. Apakah Anda sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) sebagai salah seorang Tim Asistensi Hukum itu?
- Sudah, dan SK itu berlaku hingga Oktober mendatang.
10. Usai menerima SK, apakah Anda telah bertemu dengan tim lainnya.
- Secara formal belum, hanya pertemuan informal saja pasca ditelepon oleh Staff Khusus Menko Polhukam.
InsyaAllah dalam waktu dekat ini, kami segera bertemu dengan tim lainnya untuk membahas langkah ke depannya.
11. Apakah Anda digaji bulanan dalam tim itu ?
- Tidak disebutkan dan itu tidak dibicarakan soal gaji. Memang kami belum tahu karena belum bekerja. Tapi karena ini tugas negara, maka tentu akan diberikan gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemkab Enrekang Mulai Relokasi 99 Rumah Korban Longsor di Dusun Tiktok