Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Prof Farida Patittingi jadi Anggota Tim Asistensi Hukum Menko Polhukam?

Tim tersebut terdiri dari 24 praktisi hukum dan akademisi hukum yang ada di Indonesia.

Penulis: Amiruddin | Editor: Ansar
amiruddin/tribun-timur.com
Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Dr Farida Patittingi SH MHum. 

12. Apa saja nanti tugas Anda dalam tim ini?

- Sesuai SK, kami akan melakukan kajian, dan memberikan rekomendasi terhadap hal-hal yang dinilai dapat mengancam. Misalnya ucapan atau omongan yang dinilai berpotensi melanggar hukum.

Kebebasan berpendapat itu dijamin dalam hukum, tetapi ada koridor hukum. Jika itu merupakan pelanggaran, tentu harus siap ditindak sesuai hukum yang berlaku di negara kita.

Jadi hasil kajian nanti secara kolektif, bukan individual dalam menyikapi suatu masalah.

13. Apakah tugas dalam tim ini tidak mengganggu tugas utama Anda sebagai dosen dan Dekan FH Unhas?

- Sama sekali tidak. Semua bisa berjalan dengan baik. Apalagi di tim ini kan kami hanya melakukan kajian akademis, jadi itu tidak mengganggu.

14. Apakah Anda sudah siap dengan risiko berhadapan dengan masyarakat yang menolak kehadiran Tim Asistensi Hukum ini, gegara dianggap membatasi kemerdekaan berpendapat warga?

- Saya kira tidak ada masalah, jika dalam negara demokrasi orang berbeda pendapat. Dalam demokrasi kita biasa berbeda, dalam hukum pun kita bisa berbeda penafsiran dan pandangan.

Intinya, kita ingin membawa secara proporsional, bahwa negara ini adalah negara hukum.

15. Bagaimana sebenarnya Anda melihat kondisi masyarakat Indonesia, khususnya Sulsel, dalam menyalurkan aspirasi dan pendapatnya di media sosial?

- Saya kira masih sesuai koridor, masih dalam batas kewajaran. Ucapan, tulisan, postingan warga Sulsel di media sosial masih dalam tataran wajar. Ini yang perlu dijaga. Menyampaikan pendapat Itu dijamin dalam undang-undang.

16. Apa yang mesti dilakukan agar berpendapat itu sesuai koridor hukum.

- Yang kita harapkan masyarakat semakin cerdas, bijaksana dalam menyikapi suatu persoalan.

Kita semua harus menyadari, jika hukum adalah batasan setiap orang untuk bertindak.

Hukum perlu dilihat sebagai suatu sistem, tidak boleh dengan cara parsial.

Manajer Brand Activation Smartfren: Ramadan Bonus Perbanyak Amal

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved