Belum Sempat Ijab Kabul, Pemuda Ini Ditangkap Karena Hamili Anak Dibawah Umur, Berakhir di Polisi
Belum Juga Ijab Kabul, Pemuda Ini Ditangkap Karena Hamili Anak Dibawah Umur, Berakhir di Polisi
Setelah itu, ayah korban berusaha menghubungi pelaku, SP untuk meminta pertanggungjawaban.
Namun, pelaku tak merespons, bahkan ayah korban mendapat informasi jika pelaku akan menikah dengan orang lain.
Berang, ia langsung melaporkan SP ke kantor polisi.
Petugas kepolisian Resort Magelang Kota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak pun langsung melakukan penyelidikan.
SP diketahui akan menikah dengan perempuan berinisial RK, Sabtu (11/5/2019) di KUA Kecamatan Magelang Tengah, dan langsung melakukan tindakan.
SP dibawa ke Markas Polres Magelang Kota, tepat setelah penataran perkawinan di KUA.
Lanjutnya, pihaknya mengamankan barang bukti seperti pakaian korban, tersangka, dan bukti berupa visum korban.
Proses hukum akan terus berjalan.
SP terancam UU No 35 Tahun 2014 Pasal 76 D tentang perlindungan anak, atas pelanggaran melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
“Kami imbau masyarakat untuk berhati-hati, terutama mereka yang memiliki anak perempuan. Kepada para perempuan agar tetap menjaga diri dan tak nekat berhubungan suami-istri tanpa resmi menikah,” pungkasnya.
Baca: Awal Mula Anak SD Hamili Siswi SMA, Inilah Pemicu Pelaku Nekat Lakukan Hubungan Terlarang
Baca: Hamili Gadis 14 Tahun, Bapak 3 Anak di Luwu Utara Diringkus Polisi
Baca: Dua Kali Hamili Wanita Enrekang, Pemuda Ini Diringkus
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Pria Ini Diciduk Polisi Jelang Akad Nikahi Calon Istri di KUA, Hamili Gadis 17 Tahun