Polda Sulteng Musnahkan Barang Bukti 2,9 Kilogram Sabu, Segini Harganya
Sebanyak 2,9 kilo gram sabu-sabu dimusnahkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah, Jumat (10/5/2019).
Penulis: abdul humul faaiz | Editor: Ansar
TRIBUNPALU.COM, PALU - Sebanyak 2,9 kilo gram sabu-sabu dimusnahkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah, Jumat (10/5/2019).
Pemusnahan yang dipimpin Kapolda Sulteng, Brigjen Pol Lukman Wahyu Hariyanto itu, dilaksanakan di halaman Kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng.
Sebelum pemusnahan, terlebih dahulu dilakukan uji tes keaslian sabu-sabu dengan menggunakan alat milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulteng.
Baca: Polsek Burau Luwu Timur Gagalkan Pengiriman Elpiji 3 Kg ke Bahadopi Sulteng
Baca: Jadi Tersangka Kasus IT, Polda Sulteng Akhirnya Limpahkan Kasus Gus Nur ke Kejari Palu
Setelah pengetesan barang sitaan, baru kemudian dilakukan pemusnahan dengan cara dimasak di dalam wajan berisi air.
Larutan 2,9 kilo gram sabu tersebut kemudian di buang di dalam kloset.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Sigit Kusmardjoko menjelaskan bahwa sabu yang dimusnakan tersebut merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan Tim yang dipimpin Kasubdit III AKBP P Sembiring beberapa waktu lalu.
Sabu-sabu senilai Rp1 Miliar lebih itu merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan pada bulan Maret dan April 2019.
Diantaranya, Irwansah (27)ahun, warga Jl Raja Moili, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Palu.
Tersangka ditangkap pada hari Senin 11 Maret 2019 lalu di Jalur Gaza Palu.
Dari tangan tersangka tersebut diamankan barang bukti sebanyak 118,8122 gram.
Sesuai penetapan status barang sitaan narkotika atau prekursor narkotika dari Kejari Palu, sabu yang dimusnahkan hanya seberat 88,5405 gram.
Baca: Bupati Soppeng Dipanggil Terkait Kasus Pasar Cabbenge, Mangkir, Ini Penjelasan Kajati Sulsel
"Kemudian sisanya seberat 30,2717 gram disisihkan untuk keperluan uji lab dan pembuktian di pengadilan," terang Sigit.
Selain itu sabu yang dimusnahkan juga milik Angki CS seberat 2 kilo gram lebih.
Angki CS ditangkap di Bandara Mutiara Sis Aldljufri Palu, tepatnya pintu keluar bandara, Minggu, 7 April 2019 lalu.
Sesuai penetapan status barang sitaan narkotika atau prekursor narkotika dari Kejari Palu, sabu yang dimusnahkan seberat 1.961,71 gram.