Aksi Balas Dendam Yuda Efendi Sulit Dipercaya, Perkosa Seorang Nenek Karena Ayamnya Mati
Aksi Balas Dendam Suami Beristri Ini Sulit Dipercaya, Perkosa Seorang Nenek Karena Ayamnya Mati
Sekitar pukul 00.00 wita, pelaku terbangun dan memeluk korban di ranjang.
Korban pun meronta dan mengancam akan berteriak jika pelaku tidak diberikan kunci kamar.
Saat pintu kamar dibuka, korban kabur dengan menggunakan ojek hingga ke depan penjual kue depan markas Yonkav 10/Serbu Mendagiri Kodam XIV/Hasanuddin.
Pelaku yang mengejar korban mengajak kembali ke hotel, namun korban tidak mau.
Dian mengaku tak memiliki keluarga dekat di Makassar.
Akhirnya dia meminta ke tukang ojek untuk mengantarnya ke dalam markas TNI Batalyon Kavaleri.
Nah, di pos penjagaan depan Markas Yonkav 10 yang berhadapan dengan pintu II kampus Universitas Hasanuddin dan RS Wahidin Sudirohosodo inilah, DRD menceritakan dugaan percobaan pemerkosaan oleh atasannya.
Jika si kepala sekolah terbukti mencoba memerkosa bawahannya, dia diancam Pasal 290 KUHP tentang Pelecehan Seksual kepada seseorang dalam keadaan tidak sadar.
Baca: Sekamar di Wisma, Kepala Sekolah Coba Perkosa Staf Tata Usaha, Pakai Modus HP Anak Tak Aktif
Baca: Memprihatinkan! 2 Anak Sekolah di Jatim Perkosa Siswi SMA Hingga Hamil, Gegara Kecanduan Video Porno
Baca: 4 Fakta Pelajar SMA Coba Perkosa Wanita 30 Tahun di Ladang Sayur, Sudah Turunkan Celana, Kepergok!
Ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
Selain dari sisi hukum pidana, si kepala sekolah juga bisa dijatuhi sanksi sebagai PNS atau ASN karena melanggar disiplin menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.
Jika terbukti, dia bisa dijatuhi hukuman rringan, teguran, penurunan pangkat, hingga pemberhentian.(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Yuda Akui Nekat Memperkosa Nenek sebagai Aksi Balas Dendam karena Menduga Ayamnya Mati Diracun