Aksi Balas Dendam Yuda Efendi Sulit Dipercaya, Perkosa Seorang Nenek Karena Ayamnya Mati
Aksi Balas Dendam Suami Beristri Ini Sulit Dipercaya, Perkosa Seorang Nenek Karena Ayamnya Mati
TRIBUN-TIMUR.COM - Yuda Efendi (38) kini harus berurusan dengan polisi lantaran kasus pemerkosaan yang dilakukannya.
Warga asal Dukuh Boro Masjid, Boro Kulon Banyuurip, Purworejo, Jawa Tengah itu ditangkap setelah dilaporkan memperkosa seorang nenek.
Dikutip dari situs kepolisian Purworejo, Tribatanewspurworejo.com, Yuda nekat memperkosa nenek tersebut lantaran balas dendam, setelah ayamnya mati diracun.
Pria yang sudah memiliki istri tersebut kemudian merencanakan aksinya usai 11 ayamnya mati.
“Ayam saya ada 11 yang mati, pasti diracun sama dia (korban) karena di tembolok ayamnya saya lihat ada kacang yang mungkin sudah dikasih racun. Ya saya jengkel, kalau dibilang nafsu ya nafsu, emang sudah saya rencana,” ujar Yuda.
Baca: Sekamar di Wisma, Kepala Sekolah Coba Perkosa Staf Tata Usaha, Pakai Modus HP Anak Tak Aktif
Baca: Memprihatinkan! 2 Anak Sekolah di Jatim Perkosa Siswi SMA Hingga Hamil, Gegara Kecanduan Video Porno
Baca: 4 Fakta Pelajar SMA Coba Perkosa Wanita 30 Tahun di Ladang Sayur, Sudah Turunkan Celana, Kepergok!
Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Haryo Seto Liestiyawan mengatakan pelaku meminta korban ganti rugi dengan cara melayaninya, tetapi ditolak.
“Dari hasil penyidikan tersangka menyatakan bahwa korban ini telah meracuni ayam peliharaan milik tersangka, untuk itu sebagai gantinya maka korban harus mau melayani nafsu tersangka. Karena korban menolak akhirnya korban diperkosa,” terang Haryo, Rabu (8/5/2019).
Ternyata pelaku telah mencabuli lebih dari sekali pada Maret 2019 yang dilakukan di malam hari di rumah korban.
Tak terima, korban kemudian melaporkan perbuatan keji tersebut ke pihak kepolisian.
“Melakukannya malam hari di rumah korban. Setelah korban melapor akhirnya pelaku kami tangkap di rumahnya,” lanjutnya.
Anggota Polres Purworejo kemudian menangkap tersangka di rumahnya beberapa hari setelah laporan tersebut masuk.
Pihak kepolisian telah menyita barang bukti yang berupa pakaian korban.
Pelaku didakwa pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Simak video di bawah!
Baca: Sekamar di Wisma, Kepala Sekolah Coba Perkosa Staf Tata Usaha, Pakai Modus HP Anak Tak Aktif
Baca: Memprihatinkan! 2 Anak Sekolah di Jatim Perkosa Siswi SMA Hingga Hamil, Gegara Kecanduan Video Porno
Baca: 4 Fakta Pelajar SMA Coba Perkosa Wanita 30 Tahun di Ladang Sayur, Sudah Turunkan Celana, Kepergok!
Sekamar di Wisma, Kepala Sekolah Coba Perkosa Staf Tata Usaha, Pakai Modus HP Anak Tak Aktif