Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terkait Penetapan Tersangka Bachtiar Nasir, Prabowo Turut Prihatin dan Sebut Ada Unsur Kriminalisasi

Terkait Penetapan Tersangka Bachtiar Nasir, Prabowo Turut Prihatin dan Sebut Ada Unsur Kriminalisasi

Editor: Arif Fuddin Usman
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto saat menggelar konferensi pers di kediaman pribadinya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019). 

Sandiaga menyebut, ia mengenal Bachtiar sebagai orang yang mengikuti kegiatan positif seperti berdakwah.

“Saya yakin beliau tak bersalah, beliau orang yang taat dan patuh. Saya tahu karena saya terlibat di beberapa kegiatannya yang positif seperti berdakwah dan memahami Alquran secara menyeluruh,” jelas Sandiaga.

Sandiaga Pernah Alami

Ia lantas menyamakan kasus Bachtiar dengan apa yang pernah dialaminya. “Karena hal itu sangat kasat mata, saya pernah mengalaminya sendiri saat di Pilkada Jakarta."

"Hukum harusnya tegak, mari kita berprasangka baik, jangan ulama-ulama kita dikriminalisasi,” pungkasnya.

Terkait kasus ini, Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.

Baca: Besok, Purnawirawan Jenderal Gerakkan Massa Demo KPU dan Bawaslu, Tuntut Bongkar Kecurangan Pemilu

Baca: Mungkinkah All English Final Liga Champions? Berikut Prediksi dan Live Streaming Ajax vs Tottenham

Sebelumnya diberitakan Tribunnews, Bachtiar Nasir resmi ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Bachtiar Nasir diduga terlibat dalam kasus TPPU dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

Surat Panggilan 

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Silitonga, membenarkan penetapan tersangka ini.

"Ya, benar (Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka)," kata Daniel, ketika dikonfirmasi, Selasa (7/5/2019).

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sendiri telah memanggil Bachtiar sebagai tersangka pada Rabu (8/5/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.

Bachtiar Nasir
Bachtiar Nasir (KOMPAS.COM)

Hal itu dibuktikan dengan adanya surat panggilan bagi yang bersangkutan dengan nomor S. Pgl/212/v/Res2.3/2019 Dit Tipideksus.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved