Terkait Penetapan Tersangka Bachtiar Nasir, Prabowo Turut Prihatin dan Sebut Ada Unsur Kriminalisasi
Terkait Penetapan Tersangka Bachtiar Nasir, Prabowo Turut Prihatin dan Sebut Ada Unsur Kriminalisasi
Sandiaga menyebut, ia mengenal Bachtiar sebagai orang yang mengikuti kegiatan positif seperti berdakwah.
“Saya yakin beliau tak bersalah, beliau orang yang taat dan patuh. Saya tahu karena saya terlibat di beberapa kegiatannya yang positif seperti berdakwah dan memahami Alquran secara menyeluruh,” jelas Sandiaga.
Sandiaga Pernah Alami
Ia lantas menyamakan kasus Bachtiar dengan apa yang pernah dialaminya. “Karena hal itu sangat kasat mata, saya pernah mengalaminya sendiri saat di Pilkada Jakarta."
"Hukum harusnya tegak, mari kita berprasangka baik, jangan ulama-ulama kita dikriminalisasi,” pungkasnya.
Terkait kasus ini, Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.
Baca: Besok, Purnawirawan Jenderal Gerakkan Massa Demo KPU dan Bawaslu, Tuntut Bongkar Kecurangan Pemilu
Baca: Mungkinkah All English Final Liga Champions? Berikut Prediksi dan Live Streaming Ajax vs Tottenham
Sebelumnya diberitakan Tribunnews, Bachtiar Nasir resmi ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bachtiar Nasir diduga terlibat dalam kasus TPPU dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Surat Panggilan
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Silitonga, membenarkan penetapan tersangka ini.
"Ya, benar (Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka)," kata Daniel, ketika dikonfirmasi, Selasa (7/5/2019).
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sendiri telah memanggil Bachtiar sebagai tersangka pada Rabu (8/5/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.

Hal itu dibuktikan dengan adanya surat panggilan bagi yang bersangkutan dengan nomor S. Pgl/212/v/Res2.3/2019 Dit Tipideksus.