Warga Bakar Kantor Desa dan Live di Facebook Agar Ditahu Presiden Jokowi
Warga bakar kantor desa dan live di Facebook agar ditahu Presiden Jokowi. Muhammad Sai alias Lasade (42), pelaku pembakaran Kantor Desa Malongi Longi
PINRANG, TRIBUN-TIMUR.COM - Warga bakar kantor desa dan live di Facebook agar ditahu Presiden Jokowi. uhammad Sai alias Lasade (42), pelaku pembakaran Kantor Desa Malongi Longi
Muhammad Sai alias Lasade (42), pelaku pembakaran Kantor Desa Malongi Longi, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, mengaku membakar kantor desa, agar pesan bahwa ada aparat desa yang tak melayani rakyat sampai kepada Presiden Joko Widodo ( Jokowi).
Saat pembakaran yang disiarkan langsung melalui akun Facebooknya bernama Lagaligo, Muhammad Sai meminta kepada Jokowi agar melihat aparat pelayan masyarakat yang hanya main-main melayani rakyat di desa-desa.
"Selain kesal tak dapat pelayanan yang baik, saya live di Facebook agar pesan banyak aparat kotor di Indonesia sampai ke Presiden Joko Widodo," ungkap Muhammad Sai, di Mapores Pinrang, Sulawesi Selatan, Kamis (3/4/2019).
Muhammad Sai dalam live Facebooknya mengaku pendukung berat Jokowi, dan meminta maaf terkait pembakaran yang dia lakukan.
"Pak Jokowi saya pendukung berat Anda. Saya penyandang difabel, saya minta maaf. Inilah kelakukan yang ada di desa. Mereka para aparat hanya mengurus proyek-proyek miliaran tanpa mengurus warganya," ungkap Muhammad Sai.
Setelah membakar Kantor Desa Mallongi Longi, pelaku juga berniat membakar Kantor Kecamatan Lanrisang.
Namun, rencana itu dicegah oleh warga sekitar dan aparat Kepolisian Resort Kabupaten Pinrang.
"Kita bergerak cepat mencegah aksi panjutan Lasade." ujar Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Darma Negara.
Diberitakan sebelumnya, Muhammad Sai membakar Kantor Desa Mallongi Longi, Pinrang, Sulawesi Selatan, dengan menggunakan pelapah pisang yang disiram bensin, karena kesal dengan pengurusan tanah yang berbelit-belit.
"Saya tak tahan lagi, akte jual beli (AJB) tanah saya dipermainkan oleh Kepala Desa. Saya terus- terus dijanji dan akhirnya saya bakar kantor desa,” tutur Sai di Mapolres Pinrang. Sai juga menyiarkan langsung aksinya melalui akun Facebook pribadinya dengan nama Lagaligo.
Tata Cara Pengurusan Sertifikat Tanah
Proses menerbitkan sertifikat tanah melalui Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ternyata tak dipungut biaya, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).
Program penerbitan sertifikat tanah ini dimulai sejak 2017 dengan menyasar 80 juta bidang tanah yang belum tersertifikasi.
Tahun lalu Kememterian ATR/BPN ditargetkan untuk menyelesaikan 5 juta sertifikat.
Presiden Jokowi juga selalu meningkatkan target menerbitkan sertifikat tanah tiap tahun
Tahun 2019, target ditingkatkan menjadi 9 juta, lalu 10 juta bidang tiap tahun pada tahun berikutnya hingga 2025.
Tak banyak orang tahu, berikut syarat dan tahap penerbitan sertifikat tanah dilansir Kompas.com
Syarat PTSL
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon, sebagai berikut
1. Dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Surat tanah, yang bisa berupa Leter C, Akta Jual Beli, Akta Hibah, atau Berita Acara Kesaksian, dll)
3. Tanda batas tanah yang terpasang. Namun perlu diingat tanda batas tanah ini sudah harus mendapat persetujuan pemilik tanah yang berbatasan.
4. Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh).
5. Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta.
Tahapan Pelaksanaan PTSL
1. Penyuluhan
Tahapan ini dilakukan oleh petugas BPN di wilayah desa atau kelurahan. Penyululhan diikuti oleh seluruh peserta PTSL.
2. Pendataan
Pada tahap ini, petugas akan menanyakan riwayat kepemilikan tanah, seperti pemilik sebelumnya, dasar kepemilikan (apakah merupakan hibah, warisan, atau jual beli), dan riwayat pajak (BPHTB dan PPh).
3. Pengukuran
Petugas akan mengukur dan meneliti batas-batas kepemilikan lahan. Pada tahap ini, pemohon harus dapat menunjukkan letak, bentuk bidang, luas tanah, serta batas bidang tanah. Selain itu, pengukuran lahan juga memerlukan persetujuan dari pemilih tanah yang berbatasan.
4. Sidang Panitia A
Petugas akan meneliti data yuridis serta melakukan pemeriksaan lapangan. Selain itu, petugas yang terdiri dari tiga orang anggota BPN dan satu orang petugas desa/kelurahan ini juga akan mencatat sanggahan, kesimpulan, dan meminta keterangan tambahan.
5. Pengumuman dan pengesahan
Selama 14 hari, pengumuman persetujuan pengajuan sertifikat tanah akan ditempel di kantor desa, kelurahan, atau kantor pertanahan setempat. Pengumuman tersebut berisi daftar nama, luas, letak tanah, peta bidang tanah, serta informasi lainnya.
6. Penerbitan sertifikat
Tahap ini pemohon akan menerima sertifikat. Sertifikat tanah dibagian oleh petugas dari ATR/BPN dan diserahkan langsung ke pemohon.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Agar Pesan Sampai ke Jokowi, Pelaku Bakar Kantor Desa Sambil "Live" Facebook".
Penulis: Kontributor Pinrang, Suddin Syamsuddin
Editor: David Oliver Purba