Warga Bakar Kantor Desa dan Live di Facebook Agar Ditahu Presiden Jokowi
Warga bakar kantor desa dan live di Facebook agar ditahu Presiden Jokowi. Muhammad Sai alias Lasade (42), pelaku pembakaran Kantor Desa Malongi Longi
3. Pengukuran
Petugas akan mengukur dan meneliti batas-batas kepemilikan lahan. Pada tahap ini, pemohon harus dapat menunjukkan letak, bentuk bidang, luas tanah, serta batas bidang tanah. Selain itu, pengukuran lahan juga memerlukan persetujuan dari pemilih tanah yang berbatasan.
4. Sidang Panitia A
Petugas akan meneliti data yuridis serta melakukan pemeriksaan lapangan. Selain itu, petugas yang terdiri dari tiga orang anggota BPN dan satu orang petugas desa/kelurahan ini juga akan mencatat sanggahan, kesimpulan, dan meminta keterangan tambahan.
5. Pengumuman dan pengesahan
Selama 14 hari, pengumuman persetujuan pengajuan sertifikat tanah akan ditempel di kantor desa, kelurahan, atau kantor pertanahan setempat. Pengumuman tersebut berisi daftar nama, luas, letak tanah, peta bidang tanah, serta informasi lainnya.
6. Penerbitan sertifikat
Tahap ini pemohon akan menerima sertifikat. Sertifikat tanah dibagian oleh petugas dari ATR/BPN dan diserahkan langsung ke pemohon.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Agar Pesan Sampai ke Jokowi, Pelaku Bakar Kantor Desa Sambil "Live" Facebook".
Penulis: Kontributor Pinrang, Suddin Syamsuddin
Editor: David Oliver Purba