Warga Bakar Kantor Desa dan Live di Facebook Agar Ditahu Presiden Jokowi
Warga bakar kantor desa dan live di Facebook agar ditahu Presiden Jokowi. Muhammad Sai alias Lasade (42), pelaku pembakaran Kantor Desa Malongi Longi
Presiden Jokowi juga selalu meningkatkan target menerbitkan sertifikat tanah tiap tahun
Tahun 2019, target ditingkatkan menjadi 9 juta, lalu 10 juta bidang tiap tahun pada tahun berikutnya hingga 2025.
Tak banyak orang tahu, berikut syarat dan tahap penerbitan sertifikat tanah dilansir Kompas.com
Syarat PTSL
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon, sebagai berikut
1. Dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Surat tanah, yang bisa berupa Leter C, Akta Jual Beli, Akta Hibah, atau Berita Acara Kesaksian, dll)
3. Tanda batas tanah yang terpasang. Namun perlu diingat tanda batas tanah ini sudah harus mendapat persetujuan pemilik tanah yang berbatasan.
4. Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh).
5. Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta.
Tahapan Pelaksanaan PTSL
1. Penyuluhan
Tahapan ini dilakukan oleh petugas BPN di wilayah desa atau kelurahan. Penyululhan diikuti oleh seluruh peserta PTSL.
2. Pendataan
Pada tahap ini, petugas akan menanyakan riwayat kepemilikan tanah, seperti pemilik sebelumnya, dasar kepemilikan (apakah merupakan hibah, warisan, atau jual beli), dan riwayat pajak (BPHTB dan PPh).