Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Masih Ada Kesempatan, 3 Sekolah Kedinasan Perpanjang Masa Pendaftaran, Lulus Langsung Jadi CPNS

Tiga Sekolah Kedinasan memperpanjang masa pendaftaran. Padahal sebelumnya, pendaftaran Sekolah Kedinasan seyogyanya telah ditutup sejak 30 April 2010.

Editor: Anita Kusuma Wardana
SSCASN
Masih Ada Kesempatan, Tiga Sekolah Kedinasan Perpanjang Masa Pendaftaran, Lulus Langsung Jadi CPNS 

10. Mengikuti proses seleksi sesuai dengan ketentuan instansi

11. Pengumuman Kelulusan, informasi status kelulusan pelamar akan diumumkan oleh Panitia Seleksi Sekolah Kedinasan instansi dapat dilihat di SSCN.

Alur Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2019
Alur Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2019 (BKN)

Tahapan Seleksi

Selanjutnya, pelamar yang telah menyelesaikan pendaftaran akan mengikuti proses verifikasi administrasi untuk dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, kecuali PKN STAN dan Politeknik Statistika STIS yang tidak melalui tahap verifikasi administrasi sehingga seluruh pelamar pada kedua Sekolah Kedinasan tersebut akan mengikuti tahap seleksi selanjutnya.

Salah satu tahapan seleksi tersebut adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang meliputi Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang sesuai dengan ketentuan Peraturan yang berlaku.

Selain itu, pelamar juga akan mengikuti tahapan lainnya seperti tes psikologi, tes kesamaptaan, tes matematika, dan lainnya sesuai dengan ketentuan masing-masing Sekolah Kedinasan.

Seluruh pelamar diharapkan selalu memantau website atau media sosial resmi milik Sekolah Kedinasan untuk mengetahui informasi selanjutnya.

Seperti yang diketahui bahwa Sekolah Kedinasan merupakan salah satu jalur menjadi CPNS.

Namun, pengangkatan menjadi CPNS tersebut dilakukan setelah siswa-siswi/taruna-taruni dinyatakan lulus pendidikan serta memperoleh ijazah dari Lembaga Pendidikan Kedinasan yang bersangkutan dan ditempatkan pada jabatan tertentu berdasarkan usulan dari Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan Pemerintah Daerah (yang melakukan pola pembibitan pada Kementerian Perhubungan) berdasarkan formasi yang ditetapkan oleh Menteri PANRB.

(Tribun Timur/Anita Kusuma Wardana)

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved