Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Buruk Ferdinand Hutahaean Caleg Partai Demokrat, Beda Nasib dengan Edhie Baskoro Yudhoyono

Kabar buruk Ferdinand Hutahaean Caleg Partai Demokrat, beda nasib dengan Edhie Baskoro Yudhoyono

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS.COM
Ferdinand Hutahaean 

Masing-masing perolehan suara itu lantas dibagi 1, 2, 3, dan seterusnya.

Namun, untuk Pemilu 2019 di Indonesia, pembaginya adalah bilangan ganjil yakni 1,3,5,7 dan seterusnya.

Ini sesuai dengan Pasal 415 ayat 2 dan 3 UU Pemilu:

Pasal 415 

(2) Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya. 

(3) Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.

Setiap pembagian, hasil tertinggi dari suara yang dibagi itu akan mendapatkan satu suara.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Caleg Demokrat Ibas hingga Dede Yusuf Lolos ke DPR, Ferdinand Hutahaean Gagal".

Penulis: Haryanti Puspa Sari

Editor: Sandro Gatra

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved