Kabar Buruk Ferdinand Hutahaean Caleg Partai Demokrat, Beda Nasib dengan Edhie Baskoro Yudhoyono
Kabar buruk Ferdinand Hutahaean Caleg Partai Demokrat, beda nasib dengan Edhie Baskoro Yudhoyono
Masing-masing perolehan suara itu lantas dibagi 1, 2, 3, dan seterusnya.
Namun, untuk Pemilu 2019 di Indonesia, pembaginya adalah bilangan ganjil yakni 1,3,5,7 dan seterusnya.
Ini sesuai dengan Pasal 415 ayat 2 dan 3 UU Pemilu:
Pasal 415
(2) Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.
(3) Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.
Setiap pembagian, hasil tertinggi dari suara yang dibagi itu akan mendapatkan satu suara.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Caleg Demokrat Ibas hingga Dede Yusuf Lolos ke DPR, Ferdinand Hutahaean Gagal".
Penulis: Haryanti Puspa Sari
Editor: Sandro Gatra