Korupsi
Terdakwa Korupsi Proyek Pembangunan MAN IC "Setor" Rp 32 Juta ke Jaksa
Menurut JPU Kamaria uang itu merupakan uang itu merupakan pengembalian kerugian negara atas proyek pembangunan Madrasah Aliah Negeri (MAN IC)
Penulis: Hasan Basri | Editor: Syamsul Bahri
Terdakwa terseret atas pekerjaan pembangunan Ruang Kelas Belajar (RKB), Asrama Putra dan Asrama Putri Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendikia (MAN IC) pada Kantor Wilayah Kementrian Agama Prov SulSel Tahun Anggaran 2015 .
Dimana proyek itu dibangun di Desa Belapunranga Kec Parangloe Kab Gowa, berdasarkan Surat Perjanjian / Kontrak Nomor : 025.04.2.419366/IC/018/2015 Tanggal 13 Oktober 2015, bersama-sama dengan saksi Andi Muhammad
Terdakwa dianggap bersama – sama dengan telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara Kanwil Kementerian Agama ProvinsiSulawesi Selatan. (*)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: