Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi

Terdakwa Korupsi Proyek Pembangunan MAN IC "Setor" Rp 32 Juta ke Jaksa

Menurut JPU Kamaria uang itu merupakan uang itu merupakan pengembalian kerugian negara atas proyek pembangunan Madrasah Aliah Negeri (MAN IC)

Penulis: Hasan Basri | Editor: Syamsul Bahri
handrover
Terdakwa Korupsi MAN IC Menjalani Sidang di PN Makassar 

Terdakwa terseret  atas  pekerjaan pembangunan Ruang Kelas Belajar (RKB), Asrama Putra dan Asrama Putri Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendikia (MAN IC) pada Kantor Wilayah Kementrian Agama Prov SulSel Tahun Anggaran 2015 .

Dimana proyek itu dibangun di Desa Belapunranga Kec Parangloe Kab Gowa, berdasarkan Surat Perjanjian / Kontrak Nomor : 025.04.2.419366/IC/018/2015 Tanggal 13 Oktober 2015, bersama-sama dengan saksi Andi  Muhammad

Terdakwa  dianggap bersama – sama dengan  telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara Kanwil Kementerian Agama ProvinsiSulawesi Selatan. (*)

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved