Korupsi
Terdakwa Korupsi Proyek Pembangunan MAN IC "Setor" Rp 32 Juta ke Jaksa
Menurut JPU Kamaria uang itu merupakan uang itu merupakan pengembalian kerugian negara atas proyek pembangunan Madrasah Aliah Negeri (MAN IC)
Penulis: Hasan Basri | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR. COM, MAKASSAR -- Dua terdakwa korupsi menyerahkan uang senilai Rp 37,5 juta ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Kamis (02/05/2019).
Uang itu diserahkan langsung di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar dengan disaksikan langsung majelis hakim.
Menurut JPU Kamaria uang itu merupakan uang itu merupakan pengembalian kerugian negara atas proyek pembangunan Madrasah Aliah Negeri (MAN IC) Kabupaten Gowa 2015.
Baca: Punya Utang Puasa Tahun Lalu, Jangan Lupa Dibayar Sebelum Ramadan, Begini Niat dan Caranya
Baca: Inikah Tanda Agus Harimurti Yudhoyono Siap Maju Pilpres? Temui Jokowi Gunakan Mobil Plat B 2024 AHY
Uang itu diserahkan oleh terdakwa Alimuddin Anshar selaku direktur PT Syafitri Perdana Konsultan dan Andi Muhammad Zainul Yasni selaku pejabat pembuat komitmen (PPK),
"Untuk PPK mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp 32 Juta dan konsultan kembalikan uang senilai Rp 5,4 juta," kata Kamaria saat ditemui di Pengadilan, Jl Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kamis (02/05/2019).
Kamaria menyampaikan total pengembalian kerugian negara oleh para tersangka kurang lebih Rp 100 juta. Karena beberapa pekan lalu para terdakwa juga menyerahkan sekitar Rp 80 juta.
"Untuk konsultan sudah 100 persen dilakukan pengembalian. Dan kemungkinan pekan masih ada terdakwa lain yang ikut mengembalikan," tuturnya.
Sekedar diketahui dalam kasus ini menyeret tiga terdakwa yakni Alimuddin Anshar selaku direktur PT Syafitri Perdana Konsultan.

Andi Muhammad Zainul Yasni selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), serta Hendrik Wijaya yang merupakan rekanan dan dirut PT Cahaya Insan Persada
Total kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) senilai Rp 7.257.363.637.
Kendati terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara, kata Kamaria tidak akan mempengaruhi pidana para terdakwa.
Atas perbuatanya terdakwa dijerat pasal dakwaan yakni pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwan primair.
Dalam dakwaan subsider terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.
Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan acaman hukumanya maksimal 20 tahun penjara.
Terdakwa terseret atas pekerjaan pembangunan Ruang Kelas Belajar (RKB), Asrama Putra dan Asrama Putri Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendikia (MAN IC) pada Kantor Wilayah Kementrian Agama Prov SulSel Tahun Anggaran 2015 .
Dimana proyek itu dibangun di Desa Belapunranga Kec Parangloe Kab Gowa, berdasarkan Surat Perjanjian / Kontrak Nomor : 025.04.2.419366/IC/018/2015 Tanggal 13 Oktober 2015, bersama-sama dengan saksi Andi Muhammad
Terdakwa dianggap bersama – sama dengan telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara Kanwil Kementerian Agama ProvinsiSulawesi Selatan. (*)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: