Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dua Pengembang Perumahan di Manggala Serahkan PSU Ke Pemkot Makassar

PSU tersebut berasal dari dua pengembang perumahan yakni PT Primakarya Bentala Permai (Perumahan Pesona Prima Griya dan PT Alif Taman Firdaus

Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Ansar
HANDOVER
Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto menandatangani berita acara serah terima Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU),.di Kompleks Perumahan Pesona Prima Griya, Jl Tamangapa Raya III, Manggala, Kamis (2/5/2019) siang. (Pemkot Makassar) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR — Dakhir jabatan Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto sebagai  Wali Kota Makassar, ia menandatangani berita acara serah terima Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU), di Kompleks Perumahan Pesona Prima Griya, Jl Tamangapa Raya III, Manggala, Kamis (2/5/2019) siang.

PSU tersebut berasal dari dua pengembang perumahan yakni PT Primakarya Bentala Permai (Perumahan Pesona Prima Griya dan PT Alif Taman Firdaus (Perumahan Daeng Sirua Regency).

Dasar penyerahan tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang dalam negeri tentang pedoman penyerahan PSU perumahan dan permukiman di daerah.

Baca: IMB Property Bangun Perumahan Baru di Sudiang, Harga Mulai Rp 300 Jutaan

Baca: Sebesar Ini Jumlah Kerugian Warga Enrekang Akibat Banjir Bandang di Perumahan Kukku

“Kami harap seluruh pengembang agar cepat sadar menyerahkan apa yang sudah seharusnya dikelola negara dalam hal ini Pemkot Makassar. Kalau belum dikembalikan yang dirugikan bukan hanya masyarakat tapi pemerintah juga. Karena secara legalitas sudah kewajiban pemerintah yang merawat serta melakukan pembangunan,” kata Danny.

Rincian PSU yang diterima Pemkot Makassar dari PT Primakarya Bentala Permai dengan luas PSU 41.715, 62 meter persegi.

Luas perumahan 86.319,38 meter persegi, di dalamnya terdapat jalan, taman, masjid, drainase, serta tiang listrik dan lampu jalan 89 titik, yang dibangun tahun 2004 lalu.

Sementara PT Alif Taman Firdaus menyerahkan sebagai pengembang Perumahan Daeng Sirua Regency dengan luas PSU sebesar 1.305 meter persegi dan tiang listrik di enam titik yang dibangun tahun 2017 lalu.

Menurut Danny, kedua pengembang ini terbukti sadar akan hak dan kewajibannya, dan secara profesional, mereka wajib dijadikan contoh oleh developer lainnya.

Penyerahan ini, kata Danny, tak mengurangi luas lahan justru menghasilkan amal jariyah, karena lahan itu bisa bermanfaat bagi masyarakat banyak dan pemerintah kota wajib memeliharanya.

Baca: video ; saksi Golkar Barru Protes

“Kalau ini semua terkumpul misalnya saja 4,3 hektar diserahkan bukan berarti langsung dipagar, justru bagus. Kalau 4,3 hektar itu bisa dijadikan lapangan sepakbola pakai uang pemerintah. Pemerintah yang bangun dan rawat,” jelasnya.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar, Suharti mengatakan penyerahan PSU dari pengembang ke pemerintah kota bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU di lingkungan perumahan.

“Keterbukaan merupakan prinsip pengelolaan PSU. Akuntabilitas juga dimana bisa dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya. (tribun-timur.com)

Laporan Wartawan tribun-timur.com @Fahrizal_syam

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved