Buru Pamannya Menggunakan Parang Di Baranti, WNA Sempat Ditahan Polisi
Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, Muh Taufik Bin Mustapa (20) dideportasi Kantor Imigrasi Parepare.
Penulis: Mulyadi | Editor: Sudirman
TRIBUNPAREPARE.COM, BACUKIKI BARAT-Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, Muh Taufik Bin Mustapa (20) dideportasi Kantor Imigrasi Parepare.
Taufik dideportasi karena melanggar izin tinggal kunjungan bebas visa."Izin kunjungan over stay yang seharusnya 30 hari ditambah menjadi 27 hari,"ujar Kepala Kantor Imigrasi Parepare, Noer Putra Bahagia, Selasa (30/4/2019).
Baca: Solid 94 Selayar Bersama Patelki Periksa Gula Darah Siswa
Baca: Begini Reaksi BKN Regional IV Atas Pelantikan 193 Pejabat Pemprov Sulsel
Putra mengatakan, WNA tersebut sempat melakukan tindak pidana pengancaman terhadap pamannya sendiri di Baranti.
"Yang bersangkutan sempat diproses di Polsek Baranti karena mengejar parang pamannya sendiri,"ujarnya.
Polsek Baranti pun kata putra, langsung berkoordinasi dengan Imigrasi Parepare pasca mengetahui status yang bersangkutan.
"Setelah kita koordinasi dengan pihak kedutaan di Jakarta dan ternyata memang yang bersangkutan Warga Negara Asing (WNA),"jelasnya.

Imigrasi Parepare pun langsung mengamankan yang bersangkutan dan segera melakukan proses deportasi
"Besok kita deportasi melalui penerbangan AirAsia Makassar-Kuala Lumpur. Petugas imigrasi akan mengawal WNA ini sampai di negaranya,"tambah dia.
WNA asal Malaysia berasal dari orangtua asli Sidrap."Bapaknya orang Sidrap tetapi beralih warga negara, sedangkan ibunya orang Malaysia asli,"tandasnya.
Laporan Wartawan Tribun Timur,@adibrencheck
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: