Begini Reaksi BKN Regional IV Atas Pelantikan 193 Pejabat Pemprov Sulsel
Kepala BKN Regional IV Makassar, Harun mengatakan terkait SK yang diterbitkan Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Pelantikan pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel menjadi perhatian Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV Makassar saat ini.
Kepala BKN Regional IV Makassar, Harun mengatakan terkait SK yang diterbitkan Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman bahwa dalam aturannya yang bisa menerbitan SK adalah pejabat pembina Kepegawaian.
Baca: BREAKING NEWS: KPK Kumpul Sejumlah Pejabat Pemprov Sulsel
Baca: Live Streaming MNC TV PSM vs Home United, Ketua Karang Taruna Jeneponto Prediksi PSM Menang 2-0
Seperti presiden, wakil presiden, menteri, Kepada Lembaga Negara, gubernur, bupati dan walikota.
Hal tersebut diatur dalam undang - undang no 5 tahun 2014, serta PP 11 tahun 2017 mengenai penerbitan SK kepegawaian.
" Sepanjang masih ada gubernur yang defenitif sebaiknya sk Gubernur," katanya, Selasa (30/4/2019).

Hanya saja Harun enggan mengomentari sikap Wakil Gubernur yang ikut membuat Surat Keputusan (SK) yang dinilai tandingan.
Dalam pelantikan pejabat di Pemprov Sulsel tercatat sebanyak 193 orang yang dilantik.
Ada dua SK yang terbit dalam pelantikan itu.
Kedua SK yang dikeluarkan oleh Gubernur Sulsel M Nurdin Abdullah dan Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaeman. (*)
Laporan wartawan Tribun-Timur, Saldy
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur:
Kepala BKN Regional IV Makassar, Harun