Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kok Bisa? Cabuli Sapi & Belasan Hewan Peliharaan, 3 Pria Paruh Baya Dijatuhi Hukuman Penjara

Kok Bisa? Cabuli Sapi & Belasan Hewan Peliharaan, 3 Pria Paruh Baya Dijatuhi Hukuman Penjara

Editor: Rasni
Tribunnews
Kok Bisa? Cabuli Sapi & Belasan Hewan Peliharaan, 3 Pria Paruh Baya Dijatuhi Hukuman Penjara 

Sedangkan, Pengacara Measnikoff, Joe Ryan, mengungkapkan dakwaan tersebut tidak masuk akal, tetapi dia membenarkan bahwa tindakan kliennya menjijikkan.

Para pengacara merasa baru kali ini menangani sebuah kasus tindak pidana yang tak lazim dan menjijikkan.

Pengacara Brubaker, Ryan Sayers, mencatat Brubaker bekerja sama dengan investigasi dan ini bukan kejahatan terhadap manusia atau kejahatan kekerasan.

Dia menyatakan bahwa seseorang yang dituduh melakukan pembunuhan tingkat tiga akan mendapatkan hukuman sebesar ini.

Hakim Paul E Cherry pun akhirnya memutuskan hukuman penjara bagi ketiga pria ini.

Mereka bertiga pun akhirnya dijatuhi hukuman penjara 41 tahun karena terbukti telah memperkosa belasan binatang selama lima tahun.(GridHot)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved