Kok Bisa? Cabuli Sapi & Belasan Hewan Peliharaan, 3 Pria Paruh Baya Dijatuhi Hukuman Penjara
Kok Bisa? Cabuli Sapi & Belasan Hewan Peliharaan, 3 Pria Paruh Baya Dijatuhi Hukuman Penjara
TRIBUN-TIMUR.COM - Kok Bisa? cabuli Sapi & Belasan Hewan Peliharaan, 3 Pria Paruh Baya Dijatuhi Hukuman penjara
Satu lagi kabar yang menggemparkan masyarakat dunia.
Kasus tindak asusila pencabula dan pemerkosaan masih kerap ditemui di tengah masyarakat.
Dalam kasus tersebut, banyak korban yang teridentifikasi adalah wanita dan anak-anak.
Namun kali ini berbeda, terjadi sebuah tindak pencabulan yang tak lazim.
Biasanya aksi pencabulan dan pemerkasaan dilakukan pada manusia, namun tiga pria ini melakukannya pada binatang.
Peristiwa ini pun menjadi heboh karena tindak pemerkosaan yang dilakukan tiga pria itu malah terlihat tak lazim.
Baca: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Klaim Dapat 10 Kursi di DPRD Sulsel
Baca: Veronica Tan 1 Tahun Dicerai Ahok, Veronica Tan Kepergok Sibuk Jualan Daging
Baca: VIDEO: Pria Asal Gowa Diamankan Polda Sulsel Gegara Isu Kerusuhan 22 Mei Mendatang
Dilansir Gridhot.ID dari gantdaily.com, tiga orang berasal dari Pennsylvania, Amerika Serikat terbukti telah memperkosa sapi, anjing, kuda hingga kambing selama lima tahun.
Ketiga pria ini adalah Terry James Wallace (41), Matthew Joseph Brubaker (33), dan Marc Thomas Measnikoff (35).
Sebelumnya mereka bertiga didakwa telah melakukan hubungan seksual dengan hewan.
Selain itu, mereka juga melakukan kekejaman terhadap hewan serta jumlah pelanggaran ringan membahayakan kesejahteraan anak dan korupsi anak di bawah umur pada Agustus 2018.
Pelaku mencabuli hewan-hewan tersebut di sebuah peternakan milik mereka di kawasan Munson.
Hakim Paul E Cherry mendakwa 1.400 dakwaan dan setiap orang dijatuhi hukuman total 20 hingga 41 tahun.
"Sebuah tindakan yang paling menjijikkan, tercela yang pernah saya lihat," ujarnya.
Pengacara Wallace, Chris Pentz, mengatakan hukuman tersebut dianggap terlalu berlebihan karena pelaku tidak punya catatan kriminal sebelumnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kok-bisa-cabuli-sapi-belasan-hewan-peliharaan-3-pria-paruh-baya-dijatuhi-hukuman-penjara.jpg)