Pemilu 2019
KPU Palu Mulai Distribusi Logistik untuk Pemungutan Suara Ulang
Pemungutan suara ulang (PSU) di Kota Palu dilaksanakan Sabtu (27/4/2019) besok.
Penulis: Muhakir | Editor: Suryana Anas
TRIBUNPALU.COM, PALU -- Pemungutan suara ulang (PSU) di Kota Palu dilaksanakan Sabtu (27/4/2019) besok.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai mendistribusikan logistik pemilihan umum ke 13 tempat pemungutan suara (TPS), Jumat (26/4/2019).
Ketua KPU Palu, Agussalim Wahid mengatakan, sistem distribusi logistik sama seperti pemilu pada 17 April 2019 lalu.
Baca: ACT Luncurkan Program Marhaban Yaa Dermawan, Banyak Bantuan Selama Ramadan di Palu
Baca: Pencarian Warga Toli-toli yang Diterkam Buaya Dihentikan
Baca: Ini Jadwal dan Daftar TPS yang Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Palu
Di mana, sehari sebelum pemilihan, logistik sudah dikirim ke masing-masing TPS.
Sosialisasi juga sudah diberikan kepada pemilih sekaligus formulir C6.
"Kita juga sudah lakukan bimbingan teknis kepada petugas TPS, supaya kekeliruan kemarin, tidak terjadi lagi," kata Agus.
Lanjutnya, pelaksanaan PSU merupakan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Dijelaskannya, rekomendasi Bawaslu Kota Palu untuk PSU itu, didasari adanya pemilih dari daerah lain yang menggunakan KTP-el tapi tidak menyertakan Formulir A.5 dari KPU.
"Ada juga pemilih DPK yang hanya menggunakan KTP-el, padahal seharusnya pemilih DPK harus dilengkapi formulir A5," jelasnya.
Adapun TPS yang akan diterapkan melakukan PSU dan jenis PSU-nya antara lain:
Kecamatan Palu, TPS 7 Kelurahan Besusu Timur untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), DPR RI, dan DPD RI.
Serta TPS 21 Kelurahan Besusu Timur untuk PPWP, DPR RI, dan DPD RI.
Kecamatan Palu Utara di TPS 12 Kelurahan Mamboro untuk semua jenis pemilihan (PPWP, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten kota)
Kecamatan Palu Selatan, di TPS 10 Kelurahan Tatura Selatan dan TPS 12 Kelurahan Birobuli Utara. Keduanya melaksanakan PSU semua jenis pemilihan.
Kecamatan Tatanga, di TPS 9 Kelurahan Duyu untuk PPWP, DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi.