Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2019

Ini Jadwal dan Daftar TPS yang Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Palu

Setelah menerima rekomendasi dari Bawaslu, KPU Palu melaksanakan rapat pleno penetapan tanggal Pemungutan Suara Ulang (PSU)

Penulis: Muhakir | Editor: Suryana Anas
TRIBUNPALU.COM/MUHAKIR TAMRIN
Ketua KPU Kota Palu Agussalim Wahid 

TRIBUNPALU.COM, PALU -- Setelah menerima rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu melaksanakan rapat pleno penetapan tanggal Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Ketua KPU Kota Palu Agussalim Wahid mengatakan, pihaknya sudah memutuskan untuk hari dan tanggal PSU, yakni Sabtu (27/4/2019) akhir pekan ini.

"Sesuai dengan aturan yang berlaku, PSU paling lambat dilaksanakan 10 hari pasca pemilihan," ungkapnya saat dihubungi, Kamis (25/4/2019).

Baca: Dibuka Kembali, Spiderman Ikut Menonton di XXI Palu

Baca: Real Count Hari Ini KPU Jeneponto, Prabowo-Sandi Sementara Unggul 79,50 Persen

Baca: Tahanan Kabur dari Rutan Sidrap Ditangkap di Wajo

Baca: Pemilu Berlalu, Ketua MUI Sulbar: Persatuan Jangan Dirusak

Dijelaskannya, rekomendasi Bawaslu Kota Palu untuk PSU itu, didasari adanya pemilih dari daerah lain yang menggunakan KTP-el tapi tidak menyertakan Formulir A.5 dari KPU.

"Ada juga pemilih DPK yang hanya menggunakan KTP-el, padahal seharusnya pemilih DPK harus dilengkapi formulir A5," jelasnya.

Adapun TPS yang akan diterapkan melakukan PSU dan jenis PSU-nya antara lain:

Kecamatan Palu, TPS 7 Kelurahan Besusu Timur untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), DPR RI, dan DPD RI.

Serta TPS 21 Kelurahan Besusu Timur untuk PPWP, DPR RI, dan DPD RI.

Kecamatan Palu Utara di TPS 12 Kelurahan Mamboro untuk semua jenis pemilihan (PPWP, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten kota)

Kecamatan Palu Selatan, di TPS 10 Kelurahan Tatura Selatan dan TPS 12 Kelurahan Birobuli Utara. Keduanya melaksanakan PSU semua jenis pemilihan.

Kecamatan Tatanga, di TPS 9 Kelurahan Duyu untuk PPWP, DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi.

Untuk TPS 10 Kelurahan Duyu melakukan PSU untuk PPWP dan DPRD Provinsi.

Sedangkan di TPS 6 Tavanjuka untuk PPWP, dan TPS 13 Kelurahan Nunu untuk semua jenis pemilihan.

Kemudian Kecamatan Palu Barat di Kelurahan Duyu untuk TPS 10 (PPWP, DPR RI, DPD RI), TPS 12 (PPWP), dan TPS 13 (PPWP).

Serta TPS 39 Kelurahan Lere untuk PPWP, DPR RI, dan DPD RI. (TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)

 

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved