Dari Penjara, Ahmad Dhani Klaim Lolos Jadi Anggota DPR, Bisakah Dia Dilantik? Baca Aturan Jelasnya
Ahmad Dhani klaim lolos jadi anggota DPR RI, bisakah dia dilantik? Baca penjelasannya.
Rusell Ambarita kemudian membagikan tulisan Ahmad Dhani tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk wartawan Wartakotalive.com.
"Perlu saya tegaskan, ini bukan cara Allah. Pasti yang bersangkutan (pembuat meme atau status) punya positive thinking," tulis Ahmad Dhani dalam pesannya tersebut.
Namun, "Jabatan di dunia itu bukan satu-satunya cara Allah mengangkat derajat (derajad itu bukan pangkat duniawi, Jokowi meskipun seorang PRESIDEN, di mata saya, dia cuma BONEKA)."
"Apa yang sedang saya jalani ini bukanlah harus berhadiah (jabatan dunia). Saya nyaleg atas desakan Mr Fadli Zon. Dan disertai juga niat saya untuk memulai perjuangan (babat alas) Partai Gerindra di Jawa Timur (saya lebih suka bekerja untuk partai)," tulisnya.
Menurut Ahmad Dhani, kalau asal jadi Caleg, menjadi Caleg di Bekasi, Jawa Barat, memudahkan langkahnya menuju gedung wakil rakyat di Senayan.
Sebaliknya, ia menyebutkan, Surabaya, Jawa Timur, sebagai daerah pilihan atau dapil 'neraka'.
"Jadi, ini adalah laku saya dalam mensikapi rezim pembela penista agama. Saya tidak mungkin mendiamkan kemungkaran ini terjadi di depan mata. Meskipun penjara adalah akibatnya," tulis Ahmad Dhani.
Laku yang dilakoninya tersebut tidak harus mendapatkan hadiah 'menjadi anggota DPR RI'.
"Bisa saja kalau memang ada hadiah dari laku saya itu berupa barokah kepada anak dan cucu saya di masa depan," tulis Ahmad Dhani.
"Berjuang menegakkan keadilan itu wajib bagi yang mampu. Mampu meninggalkan karier yang sudah cemerlang selama 25 tahun di dunia musik untuk sebuah kamar kumuh di sel penjara," tulisnya.
Bagi yang tidak mampu, "Ya tidak wajib," tulis Ahmad Dhani mengakhiri pesannya.
Akankah Ahmad Dhani Dilantik Jika Lolos Jadi anggota DPR?
Bagaimana aturan hukumnya jika nantinya Ahmad Dhani benar-benar lolos jadi anggota DPR?
Bisakah ia dilantik dengan statusnya yang kini sebagai terpidana.?
Untuk diketahui, Ahmad Dhani sebelumnya sudah divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 Januari 2019 dalam kasus ujaran kebencian.