Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dari Penjara, Ahmad Dhani Klaim Lolos Jadi Anggota DPR, Bisakah Dia Dilantik? Baca Aturan Jelasnya

Ahmad Dhani klaim lolos jadi anggota DPR RI, bisakah dia dilantik? Baca penjelasannya.

Editor: Edi Sumardi
ANTARA
Pada 28 Januari, Ahmad Dhani dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, juga dalam perkara ujaran kebencian. 

“Iya, masih memungkinkan nanti dia dilantik. Yang jelas, dia masih calon anggota legislatif karena masih memenuhi syarat. Kecuali kalau nanti dia tidak memenuhi syarat sebagai calon,” ujarnya.

2. Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017

Merujuk UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dalam pasal 240 ayat (1g) tentang persyaratan pencalonan anggota DPR/DPRD provinsi/kabupaten seorang bakal calon anggota DPR/DPRD provinsi/kabupaten harus memenuhi sejumlah syarat salah satunya tidak dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam penjara lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakannya kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Sedangkan dalam Pasal 426 ayat (1) perihal penggantian calon terpilih anggota DPR/DPRD provinsi/kabupaten, penggantian calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota hanya dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan: 

a. meninggal dunia

b. mengundurkan diri

c.  tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggorta DPR, DPD dan DPRD Porvoinsi atau DPRD kabupaten/kota atau

d. terbukti melkukan tindak pidana pemilu berupa pilitik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkuatan hukum tetap.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved