Melawan saat Ditangkap, Polisi Tembak Residivis Pencurian di Maros
Personel Jatanras Polres Maros menangkap dua pencuri di Lingkungan Marusu, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Maros Baru, Rabu (24/4/2019)
Penulis: Ansar | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN MAROS.COM, MAROS BARU - Personel Jatanras Polres Maros menangkap dua pencuri di Lingkungan Marusu, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Maros Baru, Rabu (24/4/2019) dini hari.
Personel Polres Maros dipimpin Kanit, Aiptu Jusman Mattu, dibantu Tim Khusus Polda Sulsel.
Baca: BREAKING NEWS: Kapolda Sulsel Mutasi Kasi STNK ke Polres Luwu Timur
Baca: Polda Sulsel Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Makassar
Dua pelaku pencurian disertai kekerasan tersebut yakni Haeril (23) dan MA (16).
Keduanya sudah sering beroperasi di Maros.
Haeril warga Lingkungan Marusu, Kelurahan Pallantikang dan MA dari Dusun Tambayangan, Desa Pabentengan, Kecamatan Marusu.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Deni Eko mengatakan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi bernomor LP/114/III/2019/SPKT/Res Maros.
"Setelah menerima laporan, Jatanras berkordinasi dengan Tim Khusus Polda Sulsel untuk bersama-sama melakukan penyelidikan," kata Deni, pagi.
Selasa, 23 April 2019, pukul 23.30 wita, polisi mendpatkan informasi, tersangka sedang berada di rumahnya.
Tim gabungan lalu bergerak menuju ke lokasi. Polisi pun berhasil mengamankan Haeril di rumahnya.
"Selanjutnya, diilakukan pengembangan terhadap rekan tersangka yang lain. Tim gabungan kemudian bergerak ke rumah Asrul. Kami juga berhasil mengamankannya," katanya.
Saat ditangkap, kedua pelaku berusaha melarikan diri. Namun berhasil dicegat oleh polisi.
Upayanya untuk melawan, gagal.
"Saat dilakukan pencarian barang bukti, tersangka Haeril berusaha melarikan diri. Makanya anggota memberikan tembakan peringatan ke udara," katanya.
Tembakan udara tersebut tidak diindahkan pelaku.
Polisi kemudian melepaskan tembakan tegas terukur kepada tersangka.
Peluru bersarang di betis kanan sebanyak satu buah.
Dan betis kiri sebanyak satu kali tembakan.
"Selanjutnya tersangka di bawa ke Rumah sakit Bhayangkara untuk dilakukan pengobatan," ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni ponsel android milik korban, sebilah badik yang digunakan untuk mengancam korban.
Motor Yamaha Mio J warna htam merah yamg digunakan pelaku.
"Tersangka merupakan residivis. Sebelumnya dia pernah diamankn di Polsek Turikale. Dia pernah mencuri motor dan telah ditahan di Lapas," katanya.
Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Maros untuk proses lebih lanjut.
Saat menjalankan aksinya di Maros, pelaku mengintai calon korban terlebih dahulu.
Jika korban lengah, pelaku mendekat dan merampas ponsel korban.
Setelah itu, pelaku melarikan diri. Keduanya bergantian jadi joki motor dan eksekutor.
Laporan Wartawan TribunMaros.com, @anchakaumanshar
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: