Polda Sulsel Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Makassar
Dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah, Sabri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sekertaris KPU Kota Makassar, Sabri (51), ditetapkan tersangka, Selasa (23/4/2019).
Sabri ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel, perkara Dana Hibah Pilwalkot Makassar anggaran 2017.
"Iya betul, yang bersangkutan sudah kami tahan di Polda," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, sore.
Dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah, Sabri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selain Sabri, tim penyidik Subdit IV Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel juga tetapkan mantan Bendahara KPU Kota, Habibi (39).
Sabri dan Habibi diduga terlubat korupsi penyalahgunaan Dana Hibah Makassar ke KPU Kota dalam Pilwalkot Tahun 2018 lalu.
Dana Hibah itu bersumber dari APBD Kota Makassar Tahun Anggaran 2017 dan tahun 2018 sebesar Rp. 60.000.000.000 milyar.
Sabri dan Habibi melanggar pasal 2 ayat (1) Sub. Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi.
Juncto Pasal 9 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1.
"Jadi gelar perkaranya kami laksanakan pada hari senin (kemarin) tanggal 22 april 2019 di Mapolda Sulsel," ungkap Dicky.
Rencana tindak lanjut penyidik Polda, dua tersangka tersebut ditahan dan diperiksa lebih lanjut oleh penyidik Subdit Tipikor.
"Keduanya sudah ditahan, mereka masih diperiksa. Segera akan lengkap berkasnya untuk diserahkan ke jaksa," ujarnya. (dal)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun