Bawaslu Luwu Timur Antisipasi Money Politik Saat PSU di TPS 10 Jalajja
Disampaikan Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Luwu Timur, Sukmawati Suaib kepada TribunLutim.com
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Timur mengingatkan peserta Pemilu 2019 tidak melakukan praktek politik uang atau money politic.
Disampaikan Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Luwu Timur, Sukmawati Suaib kepada TribunLutim.com, Selasa (23/4/2019) sore.
"Didiskualifikasi bagi peserta pemilu yang bermain money politic," kata Sukmawati.
Seperti diketahui, TPS 10 di Desa Jalajja, Kecamatan Burau bakal melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Dijadwalkan PSU tanggal 27 April 2019.
Sukmawati mengatakan sudah mendengar ada indikasi akan terjadi money politik di TPS tersebut.
"Termasuk calon legislatif (caleg) yang bermain money politic akan didiskualifikasi. Kami sudah ingatkan parpol jangan sekali-kali main money politic," imbuhnya.
Sebelumnya, Pemungutan Suara Ulang (PSU) rencananya dilaksanakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 di Desa Jalajja, Kecamatan Burau, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
PSU di TPS tersebut sesuai rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Timur ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur.
Komisioner Divisi Teknis KPU Luwu Timur, Muhammad Abu mengatakan ada dua pemilih tidak terdaftar di DPT dan DPTB menggunakan hak pilih dengan kartu keluarga (KK).
"Seharusnya pemilih pakai KTP el atau surat keterangan (suket)," kata Abu dikonfirmasi TribunLutim.com, Jumat (19/4/2019) sore.
Laporan Wartawan TribunLutim.com, vanbo19