Didampingi Pengacara, Mantan Sekda Bantaeng Kembalikan Uang Rp 198 Juta ke Kejaksaan
Terdakwa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Abdul Gani menyerahkan uang pengganti kerugian negara ke Kejaksaan Negeri Bantaeng, Selasa (23/4/2019).
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Suryana Anas
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Terdakwa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Abdul Gani menyerahkan uang pengganti kerugian negara ke Kejaksaan Negeri Bantaeng, Selasa (23/4/2019).
Uang yang dikembalikan oleh mantan Sekda Bantaeng itu berjumlah Rp 198 juta.
Abdul Gani didampingi kuasa hukumnya, Zamzam saat menyerahkan uang pengganti tersebut.
Baca: Enam TPS di Palopo Pemungutan Suara Ulang
Baca: Diduga Konsumsi Narkoba, Oknum PNS dan Honorer di Jeneponto Ditangkap Polisi
Baca: Ketua Bawaslu Bantaeng Juga Jatuh Sakit Karena Kelelahan
Kasi Pidsus Kejari Bantaeng, Budiman Abdul Karib mengatakan Penuntut Umum menyambut baik hal tersebut.
Sebab, merupakan bentuk komitmen terdakwa dalam pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara tersebut.
"Uang titipan tersebut selanjutnya akan disimpan pada rekening negara melalui BRI Bantaeng," ujarnya.
Meski demikian, pengembalian kerugian negara tersebut tidak menghentikan proses hukumnya.
Karena uang pengembalian itu juga bakal dijadikan sebagai barang bukti dalam persidangan tindak pidana korupsi.
Bahkan dalam waktu dekat, perkara yang menyerat terdakwa dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.
"Insha Allah pekan depan perkara tersebut akan mulai limpahkan," jelasnya.
Perkara atas nama terdakwa tersebut diatas merupakan pemisahan berkas perkara atas nama terpidana Tjinjing Tompo dan Isdar Binti Zainuddin yang telah berkekuatan hukum tetap.
Masing-masing terpidana saat ini juga sudah mendekam di Rumah Tahanan Negara guna menjalani putusan pidana yang telah dijatuhkan.
Keduanya mendapatkan hukuman pidana selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidiair 3 bulan penjara.
Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejari Bantaeng, Budi Setyawan mengatakan kasus yang menyeret nama Abdul Gani itu terkait perkara korupsi pengiriman Mesin Pabrik Pupuk SRF dari BPPT Jakarta ke Bantaeng.
Pagu anggaran APBD pada kasus itu sebesar Rp 800 juta. Dalam proses pelaksanaan kegiatan terdapat indikasi penyimpangan.
"Nah, penyimpangannya berupa adanya Mark Up biaya pengiriman dari Jakarta ke Bantaeng," jelasnya. (*)
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com. edy_eh13
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: