Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Didampingi Pengacara, Mantan Sekda Bantaeng Kembalikan Uang Rp 198 Juta ke Kejaksaan

Terdakwa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Abdul Gani menyerahkan uang pengganti kerugian negara ke Kejaksaan Negeri Bantaeng, Selasa (23/4/2019).

Penulis: Edi Hermawan | Editor: Suryana Anas
Kejari Bantaeng
Kuasa hukum mantan Sekda Bantaeng, Abdul Gani, Zamzam saat menyerahkan uang pengganti ke Kejari Bantaeng. 

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Terdakwa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Abdul Gani menyerahkan uang pengganti kerugian negara ke Kejaksaan Negeri Bantaeng, Selasa (23/4/2019).

Uang yang dikembalikan oleh mantan Sekda Bantaeng itu berjumlah Rp 198 juta.

Abdul Gani didampingi kuasa hukumnya, Zamzam saat menyerahkan uang pengganti tersebut.

Baca: Enam TPS di Palopo Pemungutan Suara Ulang

Baca: Diduga Konsumsi Narkoba, Oknum PNS dan Honorer di Jeneponto Ditangkap Polisi

Baca: Ketua Bawaslu Bantaeng Juga Jatuh Sakit Karena Kelelahan

Kasi Pidsus Kejari Bantaeng, Budiman Abdul Karib mengatakan Penuntut Umum menyambut baik hal tersebut.

Sebab, merupakan bentuk komitmen terdakwa dalam pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara tersebut.

"Uang titipan tersebut selanjutnya akan disimpan pada rekening negara melalui BRI Bantaeng," ujarnya.

Meski demikian, pengembalian kerugian negara tersebut tidak menghentikan proses hukumnya.

Karena uang pengembalian itu juga bakal dijadikan sebagai barang bukti dalam persidangan tindak pidana korupsi.

Bahkan dalam waktu dekat, perkara yang menyerat terdakwa dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.

"Insha Allah pekan depan perkara tersebut akan mulai limpahkan," jelasnya.

Perkara atas nama terdakwa tersebut diatas merupakan pemisahan berkas perkara atas nama terpidana Tjinjing Tompo dan Isdar Binti Zainuddin yang telah berkekuatan hukum tetap.

Masing-masing terpidana saat ini juga sudah mendekam di Rumah Tahanan Negara guna menjalani putusan pidana yang telah dijatuhkan.

Keduanya mendapatkan hukuman pidana selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidiair 3 bulan penjara.

Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejari Bantaeng, Budi Setyawan mengatakan kasus yang menyeret nama Abdul Gani itu terkait perkara korupsi pengiriman Mesin Pabrik Pupuk SRF dari BPPT Jakarta ke Bantaeng.

Pagu anggaran APBD pada kasus itu sebesar Rp 800 juta. Dalam proses pelaksanaan kegiatan terdapat indikasi penyimpangan.

"Nah, penyimpangannya berupa adanya Mark Up biaya pengiriman dari Jakarta ke Bantaeng," jelasnya. (*)

Laporan Wartawan TribunBantaeng.com. edy_eh13

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved