Diduga Konsumsi Narkoba, Oknum PNS dan Honorer di Jeneponto Ditangkap Polisi
Tim Reserse Narkoba Polres Jeneponto menangkap dua orang satu oknum PNS dan satu oknum honorer diduga penyalah guna Narkotika.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Suryana Anas
TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Tim Reserse Narkoba Polres Jeneponto menangkap dua orang satu oknum PNS dan satu oknum honorer diduga penyalah guna Narkotika.
Penangkapan dilakukan di Jl Karya Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto. Minggu (21/4/2019) Malam.
Terduga penyalahguna Narkoba yang ditangkap masing-masing PN (38) PNS lingkup Jeneponto dan adiknya TN (31) pekerjaan tenaga Honerer.
Baca: Lepas 10 Peserta STQH XXXI, Bupati Toraja Utara Minta Tampil Baik dan Jaga Kesehatan
Baca: Pasca Pemilu 10 PPS di Jeneponto Jatuh Sakit Karena Kelelahan
Baca: Bupati Luwu Utara Keliling Pantau Perhitungan Suara Pemilu di Kecamatan
Kedua terduga penyalahguna Narkoba ditangkap dengan laporan Polisi LP / A / 25 / IV / 2019 / SPKT / Res Jeneponto, tgl 21 April 2019.
Penangkapan sendiri dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Abd Majid dan Kanit Opsnal Bripka Baharuddin.
PN (38) dan TN (31) ditangkap dirumahnya dengan adanya laporan kedua kakak beradik itu sedang mengonsumsi narkoba.
"Informasi bahwa pelaku tersebut sedang mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu," kata Abd Majid, Senin (22/4/2019) sore.
"Sehingga tim bergerak dengan cepat untuk melakukan penggerebekan terhadap rumah terduga pelaku, saat itu pelaku ditemukan didalam kamarnya bersama dengan TN (31), lalu kita geledah kamarnya dan ditemukan barang bukti," tuturnya.
"Saat di introgasi terduga pelaku mengakui bahwa barang yang ditemukan tersebut adalah miliknya sendiri," tandasnya.
Barang Bukti yang berhasil diamankan 1 sachet plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu
1 buah alat isap serta bong. 1 buah pireks kaca, 3 buah korek gas, 1 buah sendok pipet plastik, sachet plastik klip kosong, ada beberapa sachet plastik klip kosong diduga bekas isi Narkotika jenis Sabu, 1 buah tas kecil P3K, Satu buah HP android warna putih merk samsung, 2 buah sumbu yang terbuat dari kertas alminium rokok.
Barang Bukti bersama pelaku tersebut diamankan untuk dibawa ke kantor Polres Jeneponto untuk dilakukan Peyelidikan lebih lanjut.
(TribunJeneponto.com)
Laporan Wartawan TribunJeneponto.com @ikbalnurkarkan
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: