Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

25 April, Warga Kelurahan Hasanuddin Maros Nyoblos Ulang

Bawaslu Maros telah mengusulkan jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 14 Kelurahan Hasanuddin, Kecamatan Mandai.

Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
Ansar/Tribun Timur
Ketua Bawaslu Maros, Sufirman saat sementara diwawancarai. 

TRIBUN-MAROS.COM, MANDAI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maros, telah mengusulkan jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 14 Kelurahan Hasanuddin, Kecamatan Mandai.

PSU akan digelar tanggal 25 April mendatang.

Pemilihan ulang dilakukan, setelah Panwascam Mandai, memasukan rekomendasi ke Bawaslu.

Ketua Bawaslu Maros, Sufirman mengatakan, pemilihan ulang dilakukan karena adanya warga dari luar, datang ke TPS Hasanuddin untuk mencoblos.

Baca: Enam TPS di Palopo Pemungutan Suara Ulang

Baca: Diduga Konsumsi Narkoba, Oknum PNS dan Honorer di Jeneponto Ditangkap Polisi

Baca: Ketua Bawaslu Bantaeng Juga Jatuh Sakit Karena Kelelahan

"Sementara warga tersebut tidak memiliki formulir A5 atau keterangan pindah memilih dari daerahnya," kata Sufirman, Selasa (23/4/2019) pagi.

Sebanyak 219 warga terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kelurahan Hasanuddin.

Jumlah surat suara yang disiapkan sebanyak 224 lembar.

Jumlah tersebut termasuk tambahan, lima surat suara cadangan.

Penetapan pemilihan ulang di TPS 14 tidak bisa diganggu lagi.

Pasalnya, Panwascam memiliki bukti cukup terkait temuannya.

Meski KPUD berdalih, pemilih luar yang masuk ke Maros, memiliki A5, namun hal tersebut dinilai tidak benar.

Meski begitu, Bawaslu Maros tetap menunggu jadwal teknis dari KPUD. Bawaslu akan mengawal KPUD hingga selesainya proses pemilihan ulang.

Sebelumnya, Panwascam menemukam kecurangan di TPS Hasanuddin. Diduga ada warga ber-KTP dari luar Maros, namun tetap mencoblos.

Warga tersebut, juga tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau pemilihan pindahan.

"Warga luar itu dijinkan untuk memilih. Seharusnya tidak memilih di Maros. Hal itu masih dalam proses penelitian dan pendalaman," kata Sufirman.

Secara aturan PSU dilakukan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan dan penghitungan suara berlangsung.

Sufirman melanjutkan, Panwascam Mandai memiliki kewenangan untuk merekomendasikan PSU.

"Kami di kabupaten masih melakukan pendampingan dan supervisi," katanya.

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved