Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

14 Mantan Kepala UPTD Makassar Disiapkan Bersaksi Kasus Korupsi Uang Makan dan Minum

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadwalkan menghadirkan 14 mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar

Penulis: Hasan Basri | Editor: Munawwarah Ahmad
hasan
Mantan Sekdis Makassar Bersaksi dalam kasus dugaan korupsi uang makan dan minum di Lingkup Disdik Makassar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadwalkan menghadirkan 14 mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar di Pengadilan.

Belasan mantan pejabat ini dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang operasional di Dinas Pendidikan kota Makassar tahun anggaran 2015 dan 2016.

Kasus itu menyeret enam terdakwa.

Masing masing Mantan Kepala Sub Bagian Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, Muhammad Nasir, Abdul Naim selaku Direktur CV. Fitria.

Edy selaku Direktur CV Akhsa Putra,Hasanuddin selaku Direktur CV Sanjaya Pratama serta M. Yusuf Zain selaku Direktur CV. Tiga Serangkai dan La Ode Muh Nur Alam.

"Semua UPTD Dinas Pendidikan Kota Makassar kita agendakan untuk bersaksi di  persidangan," kata JPU Kejaksaan Negeri Makassar, Imawati kepada Tribun, Selasa (23/04/2019), sore.

Menurut Imawati dari 14 mantan saksi itu, baru lima orang yang sudah dihadirkan.

Hari ini, JPU juga telah  mengangendakan lima saksi lagi dari UPTD. Namun sayang, kelima nama saksi itu belum bisa dibeberkan ke wartawan.

"Hari ini lima orang dari UPTD kita dijadwalkan bersaksi. Tetapi ditunda, karena sebagian saksi berhalangan hadir. Ada saksi dari UPTD sibuk  karena dia seorang caleg. Saya lupa nama namanya," ujar Imawati.

Kendati demikian,  JPU memastikan bakal menghadirkan ulang kelima mantan UPTD tersebut pada persidangan berikutnya.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa telah menghadirkan  Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar, Aryati Puspa.

Aryati dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) untuk dikonfrontir Irwanto alias Iwan honorer Disdik Makassar, dan Fuad mantan Bendahara Disdik Makassar.

Mereka dipertemukan dalam ruang persidangan untuk mengungkap atas keterangan Irwanto yang menyatakan Aryati menerima uang senilai Rp 100 juta atas proyek itu.

Aryati terima uang itu di ruang kerjanya pada saat masih menjabat sebagai Sekertaris Dinas Pendidikan Kota Makassar.

Tetapi, Aryati dalam persidangan membantah semua tuduhan saksi.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved