Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hasil Hitung Metode Sainte Lague, PKS Dapil Bantaeng II Klaim Dapat Kursi ke-6 untuk DPRD Kabupaten

Hasil Hitung Sainte Lague, PKS Dapil Bantaeng II Klaim Dapat 6 Kursi DPRD Kabupaten

Penulis: Edi Hermawan | Editor: Waode Nurmin
Foto : Edi Hermawan
Caleg PKS DPRD Bantaeng Dapil II, Muhammad Ridwan. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan hasil Pemilu 2019 untuk nasional (Pilpres, DPR RI, dan DPD RI) paling lambat 35 hari setelah tanggal pemungutan suara atau 22 Mei mendatang.

Baca: Fotonya Tertukar di DCT, Caleg PAN Ahmad Fai Minta PSU di Dapil III Gowa-Takalar

Baca: Cerita Dibalik Pemilu 2019, Komisioner KPU Luwu Timur Sampai Lupa Caranya Tidur

Baca: 5 Alasan Kenapa Joko Widodo-Ma’ruf Amin Kalah di Kampung Wapres JK, Salahkan NA dan Danny Pomanto

Hal itu termaktub dalam jadwal penyelenggaraan Pemilu 2019 yang dipublikasikan KPU dalam situs resminya.

Untuk KPU provinsi, hasil perolehan suara parpol untuk DPRD provinsi paling lama diumumkan pada 25 hari setelah pemungutan suara atau 12 Mei 2019.

Adapun untuk KPU kabupaten/kota, menetapkan hasil perolehan suara parpol untuk DPRD kabupaten/kota paling lama 20 hari setelah pemungutan suara atau 7 Mei 2019. (*)

Laporan Wartawan TribunBantaeng.com. edy_eh13

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved