Hasil Hitung Metode Sainte Lague, PKS Dapil Bantaeng II Klaim Dapat Kursi ke-6 untuk DPRD Kabupaten
Hasil Hitung Sainte Lague, PKS Dapil Bantaeng II Klaim Dapat 6 Kursi DPRD Kabupaten
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Waode Nurmin
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan hasil Pemilu 2019 untuk nasional (Pilpres, DPR RI, dan DPD RI) paling lambat 35 hari setelah tanggal pemungutan suara atau 22 Mei mendatang.
Baca: Fotonya Tertukar di DCT, Caleg PAN Ahmad Fai Minta PSU di Dapil III Gowa-Takalar
Baca: Cerita Dibalik Pemilu 2019, Komisioner KPU Luwu Timur Sampai Lupa Caranya Tidur
Baca: 5 Alasan Kenapa Joko Widodo-Ma’ruf Amin Kalah di Kampung Wapres JK, Salahkan NA dan Danny Pomanto
Hal itu termaktub dalam jadwal penyelenggaraan Pemilu 2019 yang dipublikasikan KPU dalam situs resminya.
Untuk KPU provinsi, hasil perolehan suara parpol untuk DPRD provinsi paling lama diumumkan pada 25 hari setelah pemungutan suara atau 12 Mei 2019.
Adapun untuk KPU kabupaten/kota, menetapkan hasil perolehan suara parpol untuk DPRD kabupaten/kota paling lama 20 hari setelah pemungutan suara atau 7 Mei 2019. (*)
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com. edy_eh13