Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pihak BPN Prabowo-Sandi Kemungkinan Gugat ke MK, Jika Hasil Hitung KPU Tak Sama, Begini Syaratnya?

Pihak BPN Prabowo-Sandi Kemungkinan Gugat ke MK, Jika Hasil Hitung KPU Tak Sama, Begini Syaratnya?

Editor: Arif Fuddin Usman
kompas.com/devina halim
Wakil Sekjen Partai Gerindra Andre Rosiade saat menemui wartawan setelah acara diskusi di Gedung KOMINFO, Jakarta Pusat, Selasa (14/8/2018). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kontestasi Pemilihan Umum 2019 masih belum kelar. Proses perhitungan suara masih dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari tingkat daerah.

Namun demikian, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah berencana menggugat hasil penghitungan pemungutan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Terutama terkait hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 yang sementara masih proses perhitungan real count KPU, jika hasil perhitungan berbeda dengan hasil perhitungan internal BPN.

Baca: Ini 3 Faktor Kegagalan Manchester City Lolos Semifinal Liga Champions! Teknologi VAR Salah Satunya

Baca: Bacaan Niat Puasa & Doa Buka Puasa Syakban, Jangan Lupa 7 Amalan Khusus Malam Nisfu Syakban 2019

Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara BPN, Andre Rosiade di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2019), seperti dikutip dari Kompas.com.

"Kalau misalnya real count kami berbeda dengan KPU, tapi kami temukan kecurangan yang masif, terstruktur, ya mungkin saja kami akan gugat ke MK," ujar Andre Rosiade.

Andre Rosiade mengatakan, saat ini BPN masih menunggu data masuk secara keseluruhan dari seluruh wilayah di Indonesia.

Penghitungan ini dilakukan tim pemenangan Prabowo-Sandiaga sambil menunggu hasil perhitungan dan rekap KPU.

Tetap Tunggu KPU

Saat ini perolehan suara untuk pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Sandiaga menurut real count BPN telah mencapai 60 persen.

Dengan demikian, BPN menilai Prabowo telah unggul dalam pemilihan presiden dibandingkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Baca: 6 Lembaga Survei Quick Count Pilpres 2019 Dilapor ke KPU oleh Tim Pemenangan Prabowo-Sandi, Kenapa?

Baca: 9 Makna Kenapa Jokowi Menang Lagi dan Prabowo Kalah Lagi di Pilpres, Termasuk Balikkan Keadaan

Meski demikian, menurut Andre, bagaimana pun keputusan final mengenai perhitungan suara ada pada perhitungan KPU.

"Bagaimana pun kami akan tunggu perhitungan KPU. Kalau hasilnya berbeda, dan kami menemukan kecurangan yang masif, terstruktur, kami mungkin akan gugat ke MK," kata Andre.

Perlu diketahui, ada beberapa syarat untuk menggugat hasil kontestasi pemilihan umum, apakah itu level pemilihan kepala daerah hingga pemilihan presiden.

Mahkamah Konstitusi (MK) mempersilakan para peserta, baik pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Maupun para calon anggota legislatif juga diizinkan untuk mengajukan gugatan jika tak puas dengan hasil Pemilu 2019.

Aturan Berbeda Pilkada

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan pengajuan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pemilu 2019 ini berbeda dengan pilkada serentak.

Tak ada syarat jumlah atau presentase selisih perolehan suara antarcalon untuk melayangkan gugatan sengketa Pemilu 2019 ke MK.

Baca: Prabowo Kuasai Suara 19 Provinsi, tapi Kenapa Jokowi Menang? Ternyata Ini 1 Provinsi Penyelamat

Baca: Bursa Pemain Liga 1- Persib Datangkan Pemain Turkmenistan, Persija Terkendala Permintaan Gaji Tinggi

Kata Fajar syarat jumlah selisih perolehan suara hanya diberlakukan untuk sengketa pilkada serentak, bukan pemilu serentak.

"Selisih hasil perolehan suara hanya ada dan dikenal dalam pilkada. Jadi tidak ada pembatasan selisih hasil suara dalam pemilu serentak," kata Fajar dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (15/4/2019).

Bagi pasangan calon yang tidak puas dengan hasil pemilihan, yang bersangkutan dapat mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) tiga hari pasca penetapan hasil pemilu.

Kalau syarat pengajuan sengketa pilkada harus memenuhi selisi 2 sampai 0,5 persen dari jumlah suara sah pemilihan. Tapi untuk Pilpres tidak ada.

Dia menambahkan, sejumlah syarat pengajuan PHPU Pemilu 2019 ke MK masih sama dengan yang berlaku di penyelenggaraan pemilu sebelumnya.

Penyelesaian PHPU sendiri diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan sejumlah peraturan yang dikeluarkan oleh MK.

Deklarasi Kemenangan

Calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendeklarasikan diri sebagai pasangan pemenang pemilu.

Deklarasi ini dilakukan sebelum ada perhitungan resmi mengenai perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lantas, apa alasan Prabowo mendeklarasikan kemenangan itu?

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade menjelaskan alasannya.

Baca: Gairah Emak-emak Kompleks Puri Taman Sari Makassar Salurkan Hak Pilih

Baca: Kementan Dorong Magelang Jadi Sentra Pembibitan Sawo Raksasa, Alpukat Kendil dan Klengkeng Kateki

"Ini untuk memastikan bahwa angka real count kami sudah naik. Agar masyarakat tahu Prabowo-Sandi sudah 60 persen, jadi enggak perlu khawatir," ujar Andre, Kamis (18/4/2019).

Menurut Andre, deklarasi ini hanya didasarkan pada hasil real count yang dilakukan oleh internal BPN.

Angka tersebut dinilai sudah cukup memastikan kemenangan Prabowo-Sandi atas pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Prabowo dan Sandiaga tampil mendeklarasikan kemenangan dalam Pilpres 2019 atas pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

"Kami mendeklarasikan kemenangan sebagai presiden dan wakil presiden berdasarkan penghitungan real count lebih dari 62 persen," kata Prabowo saat jumpa pers di kediaman Prabowo di Kertanegara, Jakarta, Kamis sore.

Dalam deklarasi tersebut, Sandiaga berdiri di samping kiri Prabowo. Sementara di samping kanan Prabowo berdiri Amien Rais. Di sekitar mereka berdiri para pendukung 02 lainnya.

Prabowo memberikan pernyataan dengan membaca teks yang sudah disiapkan. Sepanjang Prabowo berbicara, Sandiaga tampak lebih banyak tertunduk. (Sumber: kompas.com/Abba Gabrillin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jika Penghitungan KPU Tak Sama, BPN Kemungkinan Gugat ke MK

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved