Pilpres 2019
Pasca Pemilu, Dosen Fakultas Hukum Unhas: Mari Saling Merangkul
Pemilu telah selesai, sehingga tidak perlu meratapi proses pemilu itu terlalu dalam, apalagi sampai membawa perasaan (baper).
Penulis: Amiruddin | Editor: Hasrul
Hal ini mesti ditangani dan ditanggapi secara hati-hati.
"Mari kita saling merangkul kembali. Yang menang tak perlu jumawa, yang kalah tak perlu nestapa. Kita harus bergembira, karena Pemilu adalah pesta yang menggembirakan," tutupnya.
Baca: Jokowi Menang Sesuai Lembaga Survei, Bagaimana Kabar Kenaikan Gaji PNS 2019?, Ini Kata Sri Mulyani
Sekadar diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan hasil Pemilu 2019 untuk nasional (Pilpres, DPR RI, dan DPD RI) paling lambat 35 hari setelah tanggal pemungutan suara atau 22 Mei mendatang.
Hal itu termaktub dalam jadwal penyelenggaraan Pemilu 2019 yang dipublikasikan KPU dalam situs resminya.
Untuk KPU provinsi, hasil perolehan suara parpol untuk DPRD provinsi paling lama diumumkan pada 25 hari setelah pemungutan suara atau 12 Mei 2019.
Adapun untuk KPU kabupaten/kota, menetapkan hasil perolehan suara parpol untuk DPRD kabupaten/kota paling lama 20 hari setelah pemungutan suara atau 7 Mei 2019.
Laporan Wartawan Tribun Timur, @amir_eksepsi
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: