Pilpres 2019
Pasca Pemilu, Dosen Fakultas Hukum Unhas: Mari Saling Merangkul
Pemilu telah selesai, sehingga tidak perlu meratapi proses pemilu itu terlalu dalam, apalagi sampai membawa perasaan (baper).
Penulis: Amiruddin | Editor: Hasrul
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemilihan Umum (Pemilu) telah digelar serentak pada Rabu (17/4/2019) kemarin.
Dua kandidat bersaing dalam bursa Calon Presiden (Capres) RI, yakni Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.
Bukan hanya itu, masyarakat juga turut memilih calon anggota DPRD kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPD RI dan DPR RI.
Baca: TERBARU Hasil Real Count KPU di pemilu2019.kpu.go.id Jam 20:30 wita, Segini Perolehan Suara 01 & 02
Hal tersebut diketahui pertama kalinya dalam sejarah Pemilu di Indonesia, Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pilpres digelar serentak dalam sehari.
Pasca pemilu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Fajlurrahman Jurdi berharap segera dilakukan rekonsiliasi, baik oleh peserta pemilu maupun masyarakat.
Retakan-retakan yang tumbuh selama proses Pemilu, kata dia, jangan sampai dibiarkan menganga dan menjadi ancaman bagi solidaritas sosial.
Baca: Beredar Kabar Tim Prabowo-Sandi Bertengkar Hebat di Rumah Prabowo Subianto, Ini Kata Fadli Zon
Masyarakat dan peserta pemilu harus mengindari ucapan pejorative dan saling menjelekkan.
"Pemilu adalah pesta. Sebagai sebuah pesta, mestinya menggembirakan, tidak perlu harus saling menuding, memaki dan menghujat satu sama lain," kata Fajlurrahman Jurdi, kepada tribun-timur.com, Kamis (18/4/2019) malam.
Ditambahkan Fajlu, masing-masing pihak harus saling menahan diri
Klaim tentu tidak bisa dihindari, tetapi tidak perlu terlalu ngotot, karena berupa klaim sepihak.
Baca: Prabowo Unggul Diseluruh Desa se-Kecamatan Galesong Utara Takalar
"Mestinya kita bersabar menunggu hasil rekapitulasi akhir KPU, sambil terus mengawasi prosesnya di penyelenggara Pemilu di setiap tahapan. Jika tidak setuju dengan hasil KPU, ada mekanisme hukum yang disediakan oleh negara, yakni menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ujarnya.
Selain itu, kata dosen kelahiran Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), 13 Juli 1984 tersebut, pendukung Capres 01 maupun 02, harus mulai belajar move on.
Pemilu telah selesai, sehingga tidak perlu meratapi proses pemilu itu terlalu dalam, apalagi sampai membawa perasaan (baper).
Baca: pemilu2019.kpu.go.id - Penghitungan Suara Real Count C1 KPU, Update Terbaru Suara Prabowo vs Jokowi
"Pemilu tentu tidak selalu baik prosesnya. Pasti ada perilaku atau tindakan yang tidak selaras dengan semangat demokrasi dan kebebasan. Pada tingkat tertentu, malah bisa jadi adalah “kejahatan” pemilu," tambah Fajlu.
Seperti kata dia, kasus tercoblosnya surat suara di berbagai TPS, yang merupakan kejahatan Pemilu.
Hal ini mesti ditangani dan ditanggapi secara hati-hati.
"Mari kita saling merangkul kembali. Yang menang tak perlu jumawa, yang kalah tak perlu nestapa. Kita harus bergembira, karena Pemilu adalah pesta yang menggembirakan," tutupnya.
Baca: Jokowi Menang Sesuai Lembaga Survei, Bagaimana Kabar Kenaikan Gaji PNS 2019?, Ini Kata Sri Mulyani
Sekadar diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan hasil Pemilu 2019 untuk nasional (Pilpres, DPR RI, dan DPD RI) paling lambat 35 hari setelah tanggal pemungutan suara atau 22 Mei mendatang.
Hal itu termaktub dalam jadwal penyelenggaraan Pemilu 2019 yang dipublikasikan KPU dalam situs resminya.
Untuk KPU provinsi, hasil perolehan suara parpol untuk DPRD provinsi paling lama diumumkan pada 25 hari setelah pemungutan suara atau 12 Mei 2019.
Adapun untuk KPU kabupaten/kota, menetapkan hasil perolehan suara parpol untuk DPRD kabupaten/kota paling lama 20 hari setelah pemungutan suara atau 7 Mei 2019.
Laporan Wartawan Tribun Timur, @amir_eksepsi
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: