Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hasil Exit Poll Pilpres atau Pemilu 2019 Akan Dilansir SMRC - LSI, Pakai 3 Ribu Responden

Hasil exit poll Pilpres atau Pemilu 2019 akan dilansir SMRC - LSI, pakai data dari 3 ribu responden. Mau tahu hasil exit poll Pilpres atau Pemilu 2019

Editor: Edi Sumardi
TRIBUN WOW
Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 01, Jokowi dan Maruf Amin dengan nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. 

"Kegiatan ini tidak dibiayai oleh partai politik atau oleh calon presiden atau calon wakil presiden manapun. Biaya bersumber dari kontribusi SMRC, LSI, dan media-media partner," ungkapnya.

Media partner yang dimaksud terdiri dari Kompas TV, NET, SCTV-Indosiar, TVRI, MetroTV, BeritaSatu TV, Antara, Tirto.id, Babe (Baca Berita), dan Tempo.co.

Hasil Exit Poll di Luar Negeri

Beredar hasil exit poll Pilpres 2019 di luar negeri, fakta atau hoax? Berikut kata KPU RI.

Di media sosial dan grup percakapan, beredar hasil exit poll Pilpres 2019 di luar negeri.

Apakah bisa dipercaya atau tidak?

Pemungutan suara Pemilu 2019 bagi WNI di luar negeri telah dimulai sejak, Senin (8/4/2019) hingga Minggu atau Ahad (14/4/2019).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerapkan sistem early voting atau memilih lebih cepat dibanding waktu yang ditetapkan di dalam negeri.

Hal itu dikarenakan adanya perbedaan waktu antara Indonesia dengan wilayah luar negeri yang juga melangsungkan Pemilu.

Baca: Hasil Quick Count, Hitung Cepat Pilpres 2019 Tayang 15:00 WIB, Jokowi-Maruf / Prabowo-Sandi Menang?

Nantinya, seluruh rekapitulasi suara baik di dalam maupun luar negeri akan serentak dihitung, Rabu (17/4/2019).

Namun, ada beberapa wilayah di luar negeri seperti Melbourne dan Sidney di Australia, serta Berlin di Jerman kedapatan sudah merilis hasil exit poll mereka.

Menanggapi itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan pihaknya memang tidak mengatur regulasi exit poll Pemilu luar negeri.

Suasana pemungutan suara Pemilu di Belanda.
Suasana pemungutan suara Pemilu di Belanda. (KBRI DEN HAAG)

KPU hanya mengatur kegiatan tersebut untuk Pemilu dalam negeri.

Komisioner KPU RI Viryan Azis, mengatakan, exit poll dan quick count diatur untuk bisa diumumkan ke publik terhitung 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat rampung dikerjakan.

"Yang kami atur adalah exit poll di dalam negeri. Sudah diatur demikian, dua jam setelah pencoblosan selesai," ujar Viryan Azis di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved