Pembunuh Petani di Mandai Dituntut 14 Tahun, Warga Demo Pengadilan Negeri Maros
Tersangka yang menyerahkan diri ke Polsek Mandai usai menghabisi nyawa korban tersebut, disidang vonis, Selasa 16 April besok.
Penulis: Ansar | Editor: Hasrul
TRIBUN-MAROS.COM, TURIKALE - Keluarga korban penikaman di Desa Tenrigangkae, Kecamatan Mandai, Amir Kacong, berdemo di depan Pengadilan Negeri Maros, jalan Ratulangi, Kecamatan Turikale, Senin (15/4/2019).
Pihak keluarga korban yang dipimpin oleh Akbar tersebut, berdemo sehari sebelum sidang vonis tersangka, Rasyid (46).
Baca: Disiapkan TPS Khusus, Segini Jumlah Binaan Lapas Maros Bakal Mencoblos
Tersangka yang menyerahkan diri ke Polsek Mandai usai menghabisi nyawa korban tersebut, disidang vonis, Selasa 16 April besok.
Saat berdemo, masa membentangkan spanduk bertuliskan 'Kembalikan Keadilan di mata Hukum'. Mereka juga meletakkan keranda mayat di tanah.
Akbar mengatakan, pihak keluarga tidak menerima tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Tuntutan 14 tahun dinilai terlalu ringan.
Baca: Pastikan Aman, Polres Maros, Kodim 1422 dan Brimob Polda Sulsel Patroli Gabungan
"Pihak keluarga tidak puas dengan tuntutan JPU saat sidang tuntutan. Saat itu JPU hanya menuntut terdakwa, 14 tahun penjara. Itu terlalu ringan dibading keluarga kami yang meninggal," kata Akbar.
Pihak korban menginginkan, pelaku divonis seumur hidup. Tuntutan juga seharusnya, hukuman seumur hidup. Hal itu harus dilakukan, supaya kedua pihak, bisa impas.
Beruntung, sebelum massa mengamuk, pihak PN yang diwakili oleh Humas, Divo Ardianto dan Panitera, Muhammad Syakir menemui massa.
Pihak PN Maros menerima tuntutan pihak keluarga. Tuntutan akan disampaikan kepada Hakim Ketua, supaya mempertimbangkan putusan atau vonis.
Baca: Kapolres Gowa Ancam OTT Praktik Politik Uang Jelang Pencoblosan Pemilu 2019
"Tuntutan anda kami terima. Nanti kami sampaikan ke Hakim Ketua. Terdakwa rencananya disidang (vonis) Selasa 16 April besok," ujarnya.
Setelah disambut oleh Divo, massa meninggalkan lokasi.
Selama aksi berlangsung, Polres Maros melakukan pengamanan dan diback up oleh Polsek Turikale dan Lau.
Sekadar diketahui, petani di Dusun Padaelo, Rasyid ditahan oleh Polsek, setelah menebas tetangganya, di area persawahan, Minggu 3 Desember 2018 lalu.
Baca: Guru Bosowa School Makassar Temukan Fungsi Lain e-KTP, Sebagai Alat Bayar e-Toll
Rasyid menebas bagian leher korban, Kacong (50) setelah cekcok soal air sawah.
Rasyid mengaku tidak pernah berencana untuk menghabisi nyawa korban. Kasus pembunuhan dilakukannya hanya terjadi secara spontan saja.