KPU Takalar Sosialisasikan Jenis Kertas Suara dan Cara Mencoblos
larangan bagi pemilih di bilik suara yaitu Dilarang mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara (foto/video)
Penulis: Muh Syahrul Padli | Editor: Ridwan Putra
PEMILIHAN Umum Tahun 2019 akan digelar serentak pada 17 April 2019. KPU Takalar memberikan sosialisasi terkait pelaksanaan pemilu tersebut.
Dalam rilisnya, KPU Takalar menjelaskan peserta Pemilu 2019 dibagi tiga pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI, Calon Anggota DPD RI, dan Partai Politik.

Untuk wilayah pemilihan Kabupaten Takalar, pemilih akan memilih:
-Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI
-Calon DPD RI wilayah Provinsi Sulsel
-Caleg DPR RI Dapil Sulsel 1 meliputi Makassar, Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng dan Selayar
-Caleg DPRD Provinsi dari Dapil Sulsel 3 meliputi Gowa dan Takalar
-Caleg DPRD Kabupaten Takalar
Untuk pemilihan calon anggota DPRD Takalar terdiri dari 3 dapil yaitu :
-Dapil Takalar 1 meliputi Kecamatan Pattallassang, Polombangkeng Utara, dan Polombangkeng Selatan
-Dapil Takalar 2 meliputi Kecamatan Mappakasunggu, Sanrobone, dan Mangarabombang
-Dapil Takalar 3 meliputi Kecamatan Galesong Utara, Galesong, dan Galesong Selatan
Adapun saran dan Prasarana di TPS dijelaskan bahwa KPPS menyiapkan dan mengatur sarana dan prasarana TPS sebagai berikut :
-Tempat duduk Pemilih yang menampung paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang, yang ditempatkan di dekat pintu masuk TPS;
-Meja dan tempat duduk ketua KPPS, anggota KPPS Kedua, dan anggota KPPS Ketiga; meja dan tempat duduk anggota KPPS Keempat dan anggota KPPS Kelima, di dekat pintu masuk TPS; tempat duduk anggota KPPS Keenam di dekat kotak suara; tempat duduk anggota KPPS Ketujuh di dekat pintu keluar TPS;
-Tempat duduk untuk Pemilih, Saksi dan Pengawas TPS yang ditempatkan di dalam TPS, dan untuk Pemantau Pemilu ditempatkan di luar TPS;
-Meja untuk tempat kotak suara yang ditempatkan di dekat pintu keluar TPS, dengan jarak kurang lebih 3 (tiga) meter dari tempat duduk ketua KPPS dan berhadapan dengan tempat duduk Pemilih;
-Meja kotak suara tidak terlalu tinggi sehingga kotak suara bisa dicapai oleh umumnya Pemilih, dan Pemilih yang menggunakan kursi roda;
-Bilik suara yang ditempatkan berhadapan dengan tempat duduk ketua KPPS dan Saksi, dengan ketentuan jarak antara bilik suara dengan batas lebar TPS paling sedikit 1 (satu) meter;
-Meja tempat bilik suara, dibuat berkolong di bawah meja yang memungkinkan Pemilih berkursi roda dapat mencapai meja bilik suara dengan leluasa papan nama TPS ditempatkan di dekat pintu masuk TPS di sebelah luar TPS.

Tata cara pemilih memberikan suara sebagai berikut:

setelah itu dilanjutkan dengan tahapan berikut:


Sementara Tata cara pencoblosan pada surat suara sebagai berikut :

Berikut larangan bagi pemilih di bilik suara:
-Dilarang mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara (foto/video)
Perlakuan khusus pemilih disabilitas:
-Bagi Pemilih tunanetra, tunadaksa, atau penyandang disabilitas lainnya yang mempunyai halangan fisik lain dapat dibantu oleh pendamping.
-Pendamping dapat berasal dari anggota KPPS atau orang lain atas permintaan Pemilih yang bersangkutan.
-Pemilih tunanetra, dalam pemberian suara Pemilu Pasangan Calon dan Pemilu anggota DPD dapat menggunakan alat bantu tunanetra yang disediakan.
-Bagi Pemilih yang tidak dapat berjalan, pendamping yang ditunjuk membantu Pemilih menuju bilik suara, dan pencoblosan Surat Suara dilakukan oleh Pemilih sendiri; dan
-Bagi Pemilih yang tidak mempunyai dua belah tangan dan tunanetra, pendamping yang ditunjuk membantu mencoblos Surat Suara sesuai kehendak Pemilih.
-Pendamping yang ditunjuk membantu Pemilih, wajib merahasiakan pilihan Pemilih yang bersangkutan, dan menandatangani surat pernyataan dengan menggunakan formulir Model C3-KPU.(*)