KPU Takalar Sosialisasikan Jenis Kertas Suara dan Cara Mencoblos
larangan bagi pemilih di bilik suara yaitu Dilarang mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara (foto/video)
Penulis: Muh Syahrul Padli | Editor: Ridwan Putra
-Tempat duduk untuk Pemilih, Saksi dan Pengawas TPS yang ditempatkan di dalam TPS, dan untuk Pemantau Pemilu ditempatkan di luar TPS;
-Meja untuk tempat kotak suara yang ditempatkan di dekat pintu keluar TPS, dengan jarak kurang lebih 3 (tiga) meter dari tempat duduk ketua KPPS dan berhadapan dengan tempat duduk Pemilih;
-Meja kotak suara tidak terlalu tinggi sehingga kotak suara bisa dicapai oleh umumnya Pemilih, dan Pemilih yang menggunakan kursi roda;
-Bilik suara yang ditempatkan berhadapan dengan tempat duduk ketua KPPS dan Saksi, dengan ketentuan jarak antara bilik suara dengan batas lebar TPS paling sedikit 1 (satu) meter;
-Meja tempat bilik suara, dibuat berkolong di bawah meja yang memungkinkan Pemilih berkursi roda dapat mencapai meja bilik suara dengan leluasa papan nama TPS ditempatkan di dekat pintu masuk TPS di sebelah luar TPS.

Tata cara pemilih memberikan suara sebagai berikut:

setelah itu dilanjutkan dengan tahapan berikut:


Sementara Tata cara pencoblosan pada surat suara sebagai berikut :

Berikut larangan bagi pemilih di bilik suara:
-Dilarang mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara (foto/video)
Perlakuan khusus pemilih disabilitas:
-Bagi Pemilih tunanetra, tunadaksa, atau penyandang disabilitas lainnya yang mempunyai halangan fisik lain dapat dibantu oleh pendamping.
-Pendamping dapat berasal dari anggota KPPS atau orang lain atas permintaan Pemilih yang bersangkutan.
-Pemilih tunanetra, dalam pemberian suara Pemilu Pasangan Calon dan Pemilu anggota DPD dapat menggunakan alat bantu tunanetra yang disediakan.
-Bagi Pemilih yang tidak dapat berjalan, pendamping yang ditunjuk membantu Pemilih menuju bilik suara, dan pencoblosan Surat Suara dilakukan oleh Pemilih sendiri; dan
-Bagi Pemilih yang tidak mempunyai dua belah tangan dan tunanetra, pendamping yang ditunjuk membantu mencoblos Surat Suara sesuai kehendak Pemilih.
-Pendamping yang ditunjuk membantu Pemilih, wajib merahasiakan pilihan Pemilih yang bersangkutan, dan menandatangani surat pernyataan dengan menggunakan formulir Model C3-KPU.(*)