Karena Ini, Warga Perumahan Zigma Royal Park Adukan Developer ke Polrestabes Makassar
Puluhan penghuni perumahan Zigma Royal Park, Pallangga, Gowa, mendatangi Mapolrestabes Makassar, Jumat (12/4/2019) siang.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Munawwarah Ahmad
Menurut Salehuddin, ada 200 unit rumah terbangun dalam komplek Perumahan Zigma Royal Park.
Masing-masing pemilik menurutnya mengalami hal yang sama.
Terpisah Komisari Utama PT Zaydan Gania Mandiri, Nelly SH, MH, Mkn, Developer Perumahan Zigma Royal Park, yang dikonfirmasi via whatsApp mengungkapkan, sudah ada kesepakatan hitam di atas putih terkait penggunaan dana subsidi dituntut para pemohon sebelum akad berlangsung.
"Mereka sudah buat pengakuan hutang sebelum akad, yang isi dari pengakuan itu (standing instruction) yang mereka tandatangani di atas materai bahwa uang SBUM itu akan digunakan untuk membayar sisa DPnya, kenapa sekarang mereka menuntut? Apa mereka tidak membaca pada saat akad perjanjian kredit di bank," jelas Nelly.
Lebih jauh, Nelly menjelaskan para pemohon telah menyepakati bahwa SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka) untuk menetupi kekurangan DP telah ditandatangani para pemohon secara sadar lantaran diberi waktu untuk membaca dan menelaah surat atau dokumen yang disodorkan.
"Pada saat akad berlangsung, surat-surat itu banyak yang mereka tandatangani, jadi mereka bawa pulang semua itu surat-surat, dan itu mereka bawa pulang untuk ditandatangani. Jangka waktunya mereka lama untuk baca semua itu persyaratan yang ada di dalam, mereka mengaku tdk membaca, bagaimana tidak membaca, sedangkan pada waktu akad kredit pun di sebutkan, dan mereka iya-iya saja," terangnya.
"Formnya pun baku, bukan kami yang buat, form itu ada dari pemerintah langsung dan diberikan oleh bank, jadi bukan kami yang buat, karena itu sudah baku dari sananya," Nelly menambahkan.
Direktur PT Zaydan Gania Mandiri Zul Ilham Thamal BS,IT, pun mengungkapkan hal yang sama.
"ini akad jual beli semua sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku dan berkekuatan hukum karena dihadiri oleh pihak bank dan notaris. Semua dokumen itu ditandatangani dan diatas materai oleh pembeli dan penjual," jelasnya.
Wakasatreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman, yang bertandatangan di surat perkembangan hasil penelitian laporan warga perumahan Zigma Royal Park itu belum memberikan komentar.
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: