Karena Ini, Warga Perumahan Zigma Royal Park Adukan Developer ke Polrestabes Makassar
Puluhan penghuni perumahan Zigma Royal Park, Pallangga, Gowa, mendatangi Mapolrestabes Makassar, Jumat (12/4/2019) siang.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Puluhan penghuni perumahan Zigma Royal Park, Pallangga, Gowa, mendatangi Mapolrestabes Makassar, Jumat (12/4/2019) siang.
Polrestabes Makassar berada di Jl Ahmad Yani, Makassar.
Kedatangan mereka untuk menanyakan perkembangan pengaduan dugaan penggelapan dan penipuan Developer perumahan Zigma Royal Park.
Mereka mangajukan aduan di Satreskrim Polrestabes Makassar, Senin (25/3/2019).
Nur Fardiansya (30) salah satu warga mendampingi pelapor atas nama Nur Wahid Abdul Karim.
Ia menjelaskan, munculnya dugaan penipuan dan penggelapan lantaran ia bersama sejumlah warga lainnya tidak mendapatkan dana subsidi.
Sebegaiamana ia ketahui, Perumahan Zigma Royal Park merupakan perumahan disubsidi pemerintah sebanyak Rp 4 juta per user atau per orang.
"Ini kan perumahan subsidi, kita diminta untuk membayar DP full tapi dana subsidi dari pemerintah tidak diberikan ke kita, padahal kita bayar full DPnya. Kecuali, kami tidak bayar full itu baru bisa ditomboki melalui subsidi itu," ujar Nur Fardiansyah saat ditemui.
Menurut Ardy sapaan karib Nur Fardiansyah, ketika DP atau uang muka dibayar full pihak pemohon atau user, maka dana subsidi yang disediakan pemerintah merupakan milik pihak pemohon.
"Saya bayar full DP itu Rp 21 juta dengan rumah tipe 36. Jadi kalau subsidinya tidak diberikan ke kami berarti kami membayar DP itu sebanyak Rp 25 juta, ini sudah seperti perumaha komersil," jelas warga Blok A 14 Perumahan Zigma Royal Park ini.
Selain itu, kata Ardy, dana subsidi sebanyak Rp 4 juta dari pemerintah juga masuk ke tabungan masing-masing user atau penerima.
"Pihak developer mengklaim dana subsidi ini merupakan haknya. Kalau memang haknya kenapa masuk ke rekening tabungan kami masing-masing, "terangnya.
Hal sama diungkap, Salehuddin (39) Blok B 12.
Menurutnya, Depelover tidak menjelaskan lebih rinci terkait peruntukan dana subsidi tersebut.
"Kami juga sayangkan karena tidak ada penjelasan dari awal bahwa ada bantuan subsidi dari pemerintah, ini lansung saja dipotong ini bantuan subsidi," ujar Salehuddin.
Menurut Salehuddin, ada 200 unit rumah terbangun dalam komplek Perumahan Zigma Royal Park.
Masing-masing pemilik menurutnya mengalami hal yang sama.
Terpisah Komisari Utama PT Zaydan Gania Mandiri, Nelly SH, MH, Mkn, Developer Perumahan Zigma Royal Park, yang dikonfirmasi via whatsApp mengungkapkan, sudah ada kesepakatan hitam di atas putih terkait penggunaan dana subsidi dituntut para pemohon sebelum akad berlangsung.
"Mereka sudah buat pengakuan hutang sebelum akad, yang isi dari pengakuan itu (standing instruction) yang mereka tandatangani di atas materai bahwa uang SBUM itu akan digunakan untuk membayar sisa DPnya, kenapa sekarang mereka menuntut? Apa mereka tidak membaca pada saat akad perjanjian kredit di bank," jelas Nelly.
Lebih jauh, Nelly menjelaskan para pemohon telah menyepakati bahwa SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka) untuk menetupi kekurangan DP telah ditandatangani para pemohon secara sadar lantaran diberi waktu untuk membaca dan menelaah surat atau dokumen yang disodorkan.
"Pada saat akad berlangsung, surat-surat itu banyak yang mereka tandatangani, jadi mereka bawa pulang semua itu surat-surat, dan itu mereka bawa pulang untuk ditandatangani. Jangka waktunya mereka lama untuk baca semua itu persyaratan yang ada di dalam, mereka mengaku tdk membaca, bagaimana tidak membaca, sedangkan pada waktu akad kredit pun di sebutkan, dan mereka iya-iya saja," terangnya.
"Formnya pun baku, bukan kami yang buat, form itu ada dari pemerintah langsung dan diberikan oleh bank, jadi bukan kami yang buat, karena itu sudah baku dari sananya," Nelly menambahkan.
Direktur PT Zaydan Gania Mandiri Zul Ilham Thamal BS,IT, pun mengungkapkan hal yang sama.
"ini akad jual beli semua sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku dan berkekuatan hukum karena dihadiri oleh pihak bank dan notaris. Semua dokumen itu ditandatangani dan diatas materai oleh pembeli dan penjual," jelasnya.
Wakasatreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman, yang bertandatangan di surat perkembangan hasil penelitian laporan warga perumahan Zigma Royal Park itu belum memberikan komentar.
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: