Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Divonis Mati, Dua Pembakar Satu Keluarga di Makassar Menangis di Ruang Sidang

Keenam warga yang meninggal itu adalah Sanusi (70), Bondeng (65), Musdalifah (40), Fahri alias Desta (24), Namira Ramadina (21) dan Hijaz.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul
Hasan Basri/Tribun Timur
Dua pelaku pembakaran rumah di Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo, Makassar, Muhammad Ilham alias Ilho (23) dan Sulkifli Amir alias Ramma (22), divonis mati. 

Diberitakan sebelumnya, Terdakwa membakar rumah korban diduga bermotif utang narkoba.

Salah satu dari enam korban tewas kebakaran berutang narkoba sebesar Rp 10 juta.

Otak pelaku pembakaran rumah adalah seorang narapidana kasus pembunuhan, Akbar Ampuh, yang tewas bunuh diri di Lapas Kelas 1 Makassar.

Akbar Ampuh memerintahkan Andi Ilham Agsari dan Rahman alias Appang yang masih buron untuk menagih utang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 10 juta ke Muhammad Fahri alias Desta, salah satu dari enam korban tewas.

Akbar memberikan narkoba sebanyak sembilan paket ke Muhammad Fahri melalui salah seorang rekannya.

Baca: Spesifikasi, Harga Samsung Galaxy A80 dan Bandingkan dengan A70 yang Segera Masuk Indonesia

Tapi, uang hasil penjualan tidak disetorkan ke Fahri sehingga Akbar memerintahkan Andi Ilham Agsari dan Appang untuk menagih.

Sementara pelaku sendiri dalam pledoin sebelumnya  menilai  tuntutan yang dijatuhkan JPU  dengan hukuman mati dianggap terlalu tinggi.

Pledoi ini disampaikan terdakwa secara lisan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin langsung Supryadi dan dibantu hakim anggota lainya, Selasa (9/4/2019).

Di dalam persidangan, kedua terdakwa mengakui dan telah menyesali perbuatannya di hadapan hakim karena telah membakar rumah yang mengakibatkan enam orang meninggal.

Baca: Skuat PSM Agendakan Berangkat Lebih Cepat ke Markas Kaya FC

Ia juga memohon kepada majelis hakim agar diringankan hukumanya karena dirinya merupakan tulang punggung bagi istri dan anaknya.

"Saya minta keringanan hukuman yang mulia, karena saya masih punya anak dan istri," kata terdakwa Ilham saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim di ruang sidang.

Senada juga disampaikan Sulkifli. Ia juga memohon agar diberikan hukuman karena mau membahagiakan kedua orangtuanya.(*)

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved