Divonis Mati, Dua Pembakar Satu Keluarga di Makassar Menangis di Ruang Sidang
Keenam warga yang meninggal itu adalah Sanusi (70), Bondeng (65), Musdalifah (40), Fahri alias Desta (24), Namira Ramadina (21) dan Hijaz.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Muhammad Ilham alias Ilho (23) dan Sulkifli Amir alias Ramma (22), menangis di ruang sidang Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (11/04/2019).
Kedua terdakwa terbukti melakukan pembakaran rumah di Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo, Makassar, yang menewaskan enam warga.
Keenam warga yang meninggal itu adalah Sanusi (70), Bondeng (65), Musdalifah (40), Fahri alias Desta (24), Namira Ramadina (21) dan Hijaz.
Baca: Sosok David Kirana Putra Rusdi Kirana, dari Kontroversi Caleg ke Surat Suara Tercoblos di Malaysia
Menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin langsung Supriyadi selaku Ketua Majelis Hakim dan hakim anggota lainnya Heneng Pujadi dan Rusdiyanto Lole, melanggar pasal sebagaimana dakwaan primair.
Yakni pasal 340 jo 55 ayat (1) ke-1 atau pasal 338 KUHP jo pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 atau Pasal 187 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain secara sengaja dan berencana.
Menurut majelis hakim dalam amar putusanya bahwa hal yang memberatkan, karena perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan bagi keluarga korban.
Baca: TRIBUNWIKI: Ex Elly Sugigi Pacari Pedangdut Irma Darmawangsa, Ini Profil dan Karir Irma
Dimana dalam peristiwa itu mengakibatkan enam korban meninggal bernama Sanusi (70), Bondeng (65), Musdalifah (40), Fahri alias Desta (24), Namira Ramadina (21) dan Hijaz.
Perbutan terdakwa juga sangat meresahkan masyarakat . Salah satu korban yang meninggal merupakan anak masih dinawa korban.
Tedakwa juga pernah melakukan tindak pidana pasal 170.
Usai pembacaan putusan, kedua terdakwa hanya tertunduk lesu.
Baca: Maros Rawan Politik Uang, Bawaslu Siapkan Tim Operasi Tangkap Tangan
Terdakwa hanya pasra dengan putusan mati. Beberapa kali terdakwa mengusap air matanya yang menetes dipipinya.
Pantauan Tribun dalam persidangan berlangsung mendapat pengawal ketat pihak Kepolisia.
Beberapa Polisi berjaga jaga dibelakang JPU dan Kuasa Hukum terdakwa serta Majelis Hakim.
Tidak hanya itu, terdapat Polisi juga siaga di ruang pengunjung yang dihadiri puluhan keluarga korban.
Baca: Nama Mirip Capres-Cawapres RI Gratis Masuk ke Wisata Air Terjun Bantimurung