Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Divonis Mati, Dua Pembakar Satu Keluarga di Makassar Menangis di Ruang Sidang

Keenam warga yang meninggal itu adalah Sanusi (70), Bondeng (65), Musdalifah (40), Fahri alias Desta (24), Namira Ramadina (21) dan Hijaz.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul
Hasan Basri/Tribun Timur
Dua pelaku pembakaran rumah di Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo, Makassar, Muhammad Ilham alias Ilho (23) dan Sulkifli Amir alias Ramma (22), divonis mati. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Muhammad Ilham alias Ilho (23) dan Sulkifli Amir alias Ramma (22), menangis di ruang sidang Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (11/04/2019).

Kedua terdakwa terbukti melakukan pembakaran rumah di Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo, Makassar, yang menewaskan enam warga.

Keenam warga yang meninggal itu adalah Sanusi (70), Bondeng (65), Musdalifah (40), Fahri alias Desta (24), Namira Ramadina (21) dan Hijaz.

Baca: Sosok David Kirana Putra Rusdi Kirana, dari Kontroversi Caleg ke Surat Suara Tercoblos di Malaysia

Menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin langsung Supriyadi selaku Ketua Majelis Hakim dan hakim anggota lainnya Heneng Pujadi dan Rusdiyanto Lole, melanggar pasal sebagaimana dakwaan primair.

Yakni pasal 340 jo 55 ayat (1) ke-1 atau pasal 338 KUHP jo pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 atau Pasal 187 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain secara sengaja dan berencana.

Menurut majelis hakim dalam amar putusanya bahwa hal yang memberatkan, karena perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan bagi keluarga korban.

Baca: TRIBUNWIKI: Ex Elly Sugigi Pacari Pedangdut Irma Darmawangsa, Ini Profil dan Karir Irma

Dimana dalam  peristiwa itu mengakibatkan enam korban meninggal bernama Sanusi (70), Bondeng (65), Musdalifah (40), Fahri alias Desta (24), Namira Ramadina (21) dan Hijaz.

Perbutan terdakwa juga sangat meresahkan masyarakat . Salah satu korban yang meninggal merupakan anak masih dinawa korban.

Tedakwa juga pernah melakukan tindak pidana pasal 170.

Usai pembacaan putusan, kedua terdakwa hanya tertunduk lesu.

Baca: Maros Rawan Politik Uang, Bawaslu Siapkan Tim Operasi Tangkap Tangan

Terdakwa hanya pasra dengan putusan mati. Beberapa kali terdakwa mengusap air matanya yang menetes dipipinya.

Pantauan Tribun dalam persidangan berlangsung mendapat pengawal ketat pihak Kepolisia.

Beberapa Polisi berjaga jaga dibelakang JPU dan Kuasa Hukum terdakwa serta Majelis Hakim.

Tidak hanya itu, terdapat Polisi juga siaga di ruang pengunjung yang dihadiri puluhan keluarga korban.

Baca: Nama Mirip Capres-Cawapres RI Gratis Masuk ke Wisata Air Terjun Bantimurung

Diberitakan sebelumnya, Terdakwa membakar rumah korban diduga bermotif utang narkoba.

Salah satu dari enam korban tewas kebakaran berutang narkoba sebesar Rp 10 juta.

Otak pelaku pembakaran rumah adalah seorang narapidana kasus pembunuhan, Akbar Ampuh, yang tewas bunuh diri di Lapas Kelas 1 Makassar.

Akbar Ampuh memerintahkan Andi Ilham Agsari dan Rahman alias Appang yang masih buron untuk menagih utang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 10 juta ke Muhammad Fahri alias Desta, salah satu dari enam korban tewas.

Akbar memberikan narkoba sebanyak sembilan paket ke Muhammad Fahri melalui salah seorang rekannya.

Baca: Spesifikasi, Harga Samsung Galaxy A80 dan Bandingkan dengan A70 yang Segera Masuk Indonesia

Tapi, uang hasil penjualan tidak disetorkan ke Fahri sehingga Akbar memerintahkan Andi Ilham Agsari dan Appang untuk menagih.

Sementara pelaku sendiri dalam pledoin sebelumnya  menilai  tuntutan yang dijatuhkan JPU  dengan hukuman mati dianggap terlalu tinggi.

Pledoi ini disampaikan terdakwa secara lisan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin langsung Supryadi dan dibantu hakim anggota lainya, Selasa (9/4/2019).

Di dalam persidangan, kedua terdakwa mengakui dan telah menyesali perbuatannya di hadapan hakim karena telah membakar rumah yang mengakibatkan enam orang meninggal.

Baca: Skuat PSM Agendakan Berangkat Lebih Cepat ke Markas Kaya FC

Ia juga memohon kepada majelis hakim agar diringankan hukumanya karena dirinya merupakan tulang punggung bagi istri dan anaknya.

"Saya minta keringanan hukuman yang mulia, karena saya masih punya anak dan istri," kata terdakwa Ilham saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim di ruang sidang.

Senada juga disampaikan Sulkifli. Ia juga memohon agar diberikan hukuman karena mau membahagiakan kedua orangtuanya.(*)

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved