Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Videonya Tampar Kanit Provost Beredar, Mahasiswa Filsafat Makassar Resmi Tersangka , Ini Fotonya

Video tampar Kanit Provost Tamalate Makassar Beredar, Mahasiswa Politik & Filsafat ini resmi tersangka , Ini Fotonya

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Mansur AM
POLRESTABES MAKASSAR
Kondisi Awal Juli alias Wawan oknum mahasiswa Makassar penampar kanit Provos 

Awal disangkakan memukul Kanit Provost Polsek Tamalate saat berunjuk rasa di perempatan Jalan Pettarani-Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (5/4/2019).

Gambar mungkin berisi: 2 orang, orang duduk

Gambar mungkin berisi: 5 orang, orang berdiri

Gambar mungkin berisi: 1 orang

Pemukulan terjadi saat Awal Juli dan rekan-rekannya sesama mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa untuk menanggapi seputar kebijakan yang diberikan kepada pengemudi ojek online di Makassar.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengungkapkan Awal memukul polisi karena kesal saat dihalang-halangi untuk membakar ban di tengah jalan yang kala itu menimbulkan kemacetan.

"Kesal karena aksinya diganggu sama polisi. Polisi berusaha menertibkan.

Dihalang-halangi polisi lah karena dia kan mau menutup jalan. Membakar ban," kata Indratmoko saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (8/4/2019).

Pemukulan yang dilakukan Awal sempat terekam dalam sebuah video amatir.

Baca: Pukul Provos Polri, Satu Mahasiswa Makassar Ditetapkan Tersangka

Baca: Calo SIM Aniaya Polisi

Saat itu, Awal yang hendak diberitahu oleh Kanit Provost Polsek Tamalate Ipda Darwis, tiba-tiba memukul kepala Ipda Darwis yang saat itu menggunakan helm pengaman.

Setelah lebih dari 24 jam melakukan penyelidikan, polisi mengamankan Awal di salah satu indekos di Kabupaten Gowa, pada Sabtu malam (7/4/2019).

Tidak ada perlawanan yang diberikan Awal saat polisi melakukan penjemputan.

"Nggak ada perlawanan. Dia ngumpet (sembunyi) di kos," ucapnya.

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengetahui dugaan keterlibatan orang lain dalam pemukulan ini.

Indratmoko mengungkap pelaku disangkakan pasal kekerasan terhadap petugas secara bersama-sama.

"Kasus ini masih dikembangkan," pungkasnya.

Pada kasus dugaan pemukulan yang dilakukan oleh Awal Juli, polisi menyangkakan pasal 212 KUHP dan 214 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Baca: Live ILC TV One: El Clasico Jokowi VS Prabowo: Siapa Pemenangnya, Rocky Gerung & Budiman S Hadir?

Baca: Doa Ustadz Abdul Somad Ya Allah, Beri Kami Kemampuan Mengubah Kerumunan Menjadi Kekuatan Politik

Baca: H-8, Hasil Survei Pilpres BPN: Prabowo Subianto - Sandiaga Uno Menang, tapi Bandingkan 7 Lembaga

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved