Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anak Korban Pembunuhan di Maros Menangis dan Minta Pelaku Pembunuh Divonis Seumur Hidup

Keluarga korban pembunuhan di Maros kecewa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maros.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Munawwarah Ahmad
hasan
Keluarga korban pembunuhan di Maros kecewa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maros. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Keluarga korban pembunuhan di Maros kecewa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maros.

Pelaku pembunuhan adalah Rasyid (46). 

Tetangga korban.

Rasyid dituntut 14 tahun penjara. 

Rasyid membunuh seorang petani warga Dusun Padaelo, Desa Tenrigangkae, Kecamatan Mandai Kabupaten Maros, Amir Nontji alias Daeng Kacong.

"Tuntutanya terlalu ringan pak. Dia telah  membunuh ayah saya pak,"kata anak korban, Mutmainnah dengan tersedu kepada Tribun melalui telepon selulernya, Selasa (09/04/2019).

Tuntutan dijatuhkan JPU dianggap tidak setimpal dengan perbuatan pelaku yang menghabisi nyawa Amir secara sadis.

Korban dibunuh dengan cara ditebas parang pada bagian kepala, punggung dan leher yang nyaris putus.

"Kami memohon agar Hakim menghukum pelaku seberat beratnya. Kalau bisa hukum seumur hidup karena  apa yang dilakukan itu sudah tidak berprikemanusiaan. Saya sebagai anak korban tidak terima orang tua saya di regut nyawanya secara tidaj wajar," harap Mutmainnah.

Sekedar diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa selama 14  di Pengadilan Negeri Maros, Selasa (02/04/2019).

Kasus pembunuhan berawal dari baku cekcok dengan kedua pihak, Minggu (2/12/2018) beberapa hari lalu.

Tidak lama kemudian, korban ditemukan meninggal dunia di pematang sawah miliknya.

Korban didapati dengan posisi telungkup disertai luka tebasan pada bagian kepala, punggung dan leher yang nyaris putus.

Tidak lama setelah kejadian, barulah terduga pelau menyerahkan diri ke pihak Kepolisian Sektor Mandai, Maoros.

Terduga pelaku itu bernama Rasyid (46) yang tidak lain merupakan tetangga korban sendiri. 

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved