Kejar Target Penjualan, Tiga SPG di Makassar Jajakan Dirinya ke Pria Hidung Belang
Melalui aplikasi MiChat, ketiganya pun menawarkan jasa seks komersial ke pengguna MiChat lainnya yang merupakan pria hidung belang.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasrul
Namun, dalam penanganan kasus itu, RA, AN dan SE hanya berstatus sebagai saksi. Ketiganya pun dipulangkan polisi dan hanya diminta untuk wajib lapor pada hari Senin dan Kamis.
Sementara, Ayu dijerat pasal 296 junto pasal 506 KUHP dengan ancaman penjara 1 tahun sampai 1 tahun 4 bulan penjara. Ayu ditahan lantaran polisi menggunakan pasal pengecualian, tepatnya 21 KUHP.(tribun-timur.com)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: