Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemuda Palu Ini Nekat Mencuri Tiga Leptop Rekan Kerjanya, Terancam 5 Tahun Penjara

YVH alias YAN (27) terpaksa harus berurusan dengan pihak Satuan Reserse Kriminal Polres Palu, Sulawesi Tengah.

Penulis: Muhakir | Editor: Munawwarah Ahmad
Polres Palu
YVH alias YAN saat diamankan di Mapolres Palu. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - YVH alias YAN (27) terpaksa harus berurusan dengan pihak Satuan Reserse Kriminal Polres Palu, Sulawesi Tengah.

YVH alias YAN diamankan polisi karena dilaporkan telah mencuri laptop milik rekan kerjannya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palu.

Baca: Polisi Belum Tetapkan Tersangka Terkait Kasus Belasan Warga Palu Meninggal Usai Konsumsi Miras

Baca: Soal Penurunan Permukaan Tanah Pantai Palu, Ini Kata Kasatgas PUPR

YVH alias YAN merupakan tenaga honorer di instansi pemerntahan tersebut. .

Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi No.Lp-B/74/III/2019/ SPKT POLDA SULTEG /, Tanggal 01 maret 2019.

"Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, bahwa ia mengakui telah melakukan perbuatan tindak pidana pencurian di Kantor Dukcapil Kota Palu dimana dirinya bekerja," ujar Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional (KBO) Reskrim Polres Palu, Ipda Rislan, Jumat (5/4/2019).

Rislan mengatakan, pelaku diamankan pada Senin, 1 April 2019 kemarin.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa empat unit Laptop.

Diantaranya dengan merk Toshiba, Lenovo dan dua unit merk Acer.

"YVH ini sudah ditetapkan sebagi tersangka, beserta barang buktinya telah di amankan di Mapolres Palu," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Adapun ancaman hukumannya ialah pidana penjara maksimal 5 tahun. (Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz).

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved