Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terbaru! Masa Tunggu Haji Sama Rata di Indonesia 26 Tahun Sesuai Undang-undang

Kementerian Haji dan Umrah menyebut pembagian akan dilakukan dengan pendekatan antrean nasional untuk menjamin keadilan.

Pixabay
MASA TUNGGU HAJI - Suasana Ka'bah saat musim haji. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut masa tunggu haji di Indonesia akan sama rata dengan masa tunggu 26-27 tahun.  

TRIBUN-TIMUR. COM - Masa tunggu haji di Indonesia akan sama rata dengan masa tunggu 26-27 tahun. 

Hal ini disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak dikutip dari kompas.tv.

Jika sebelumnya masa tunggu bervariasi, kini Kementerian Haji dan Umrah akan mengacu pada Undang-undang yang selama ini tidak pernah diimplementasikan.

Dalam Pasal 13 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota ditetapkan berdasarkan dua hal. Yakni jumlah penduduk muslim dan jumlah daftar tunggu. 

Dengan sistem ini, Dahnil optimistis waktu tunggu haji di daerah dapat lebih seimbang. 

“Jadi perhitungannya mengacu pada dua hal, jumlah penduduk muslim dan jumlah daftar tunggu. Bisa digunakan salah satu, atau gabungan keduanya,” terangnya. 

“Kalau menggunakan daftar tunggu sebagai dasar, maka rata-rata nasional masa tunggunya sekitar 26–27 tahun. Tidak ada lagi provinsi yang harus menunggu hingga 40 tahun,” sambungnya. 

Sementatra itu, Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf mengungkapkan pemerintah tengah meminta persetujuan DPR terkait pembagian kuota haji 2026. 

Dimana Indonesia mendapat kuota dari Arab Saudi sebanyak 221.000 jamaah. 

Menurutnya, pembagian akan dilakukan dengan pendekatan antrean nasional untuk menjamin keadilan.

“Dengan sistem antrean ini, nilai manfaat yang diberikan kepada jamaah akan lebih proporsional. Tidak ada lagi perbedaan mencolok antara jamaah yang menunggu 20 tahun dan yang menunggu 30 tahun, tetapi mendapatkan manfaat yang sama,” tutur Irfan.

Ia melanjutkan, pemerintah sudah menyampaikan usulan tersebut kepada Komisi VIII DPR.

“Dengan sistem antrean ini, nilai manfaat yang diberikan kepada jamaah akan lebih proporsional. Tidak ada lagi perbedaan mencolok antara jamaah yang menunggu 20 tahun dan yang menunggu 30 tahun, tetapi mendapatkan manfaat yang sama,” tutur Irfan.

Ia melanjutkan, pemerintah sudah menyampaikan usulan tersebut kepada Komisi VIII DPR.

Perubahan

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved